Dua Permohonan PHP Pilbub Di Kaltara, Bawaslu Optimis Berikan Keterangan di MK
|
Tanjung Selor-29 desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pendampingan dalam pembuatan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah terlaksana pada tanggal 9 desember kemarin dan hasil dari rekapitulasi baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi sudah di tetapkan.
Dalam hal ini Bawaslu Kaltara mendapatkan 2 (dua) Permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, yaitu di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, untuk itu Bawaslu Kaltara optimis dalam pemeberian keterangan tertulis ini akan menjawab semua permohonan dari pemohon berdasarkan dari Data Pengawasan Bawaslu.
Dalam pemberian keterangan, Bawaslu Kabupaten Malinau dan Bawaslu Kabupaten Nunukan sudah mempersiapkan data-data hasil pengawasan yang akan menjadi data pembanding pada saat sidang di mahkamah konstitusi nantinya.
Bawaslu Kaltara membagi 2 tim yang turun ke kabupaten untuk melakukan pendampingan baik di Kabupaten Malinau maupun Kabupaten Nunukan dalam pembuatan keterangan tertulis sesuai yang di mohonkan oleh pemohon. Dengan di baginya tim dari Bawaslu Kaltara untuk turun langsung dalam mendampingi pembuatan keterangan tertulis ini di targetkan selesai sampai dengan tanggal 31 desember kemudian di koreksi kembali sebelum dikirimkan kepada Bawaslu RI.
Penulis : Rizaldi
Editor : A.M. Saifullah
Humas Bawaslu Provinsi Kaltara
Dalam pemberian keterangan, Bawaslu Kabupaten Malinau dan Bawaslu Kabupaten Nunukan sudah mempersiapkan data-data hasil pengawasan yang akan menjadi data pembanding pada saat sidang di mahkamah konstitusi nantinya.
Bawaslu Kaltara membagi 2 tim yang turun ke kabupaten untuk melakukan pendampingan baik di Kabupaten Malinau maupun Kabupaten Nunukan dalam pembuatan keterangan tertulis sesuai yang di mohonkan oleh pemohon. Dengan di baginya tim dari Bawaslu Kaltara untuk turun langsung dalam mendampingi pembuatan keterangan tertulis ini di targetkan selesai sampai dengan tanggal 31 desember kemudian di koreksi kembali sebelum dikirimkan kepada Bawaslu RI.
Penulis : Rizaldi
Editor : A.M. Saifullah
Humas Bawaslu Provinsi Kaltara