Fadliansyah Ingatkan Jajaran Pengawas Untuk Fokus Pengawasan Dana Kampanye
|
Kota Tarakan - Bawaslu Kaltara. Pengawasan dana kampanye Pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu. Hal itu di atur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana surat instruksi nomor 5 tahun 2024, â€kita diperintahkan untuk melakukan pengawasan dana kampanye peserta pemilu, tentu disesuaikan dengan kewenangan dan tingkatan peserta pemilunyaâ€, kata Fadliansyah dalam sambutan rakor pengawasan dana kampanye. Hotel Lotus Panaya, Sabtu (02/03/2024)
“Selain mengawasi kepatuhan dari peserta pemilu, kita juga diperintahkan untuk mengawasi terkait dengan kredibilitas dari kantor akuntan publik yang di tunjuk oleh KPU yang mana apabila hasil pengawasan kita banyak hal yang mencurigakan, artinya kantornya ini tidak betul, tidak ada kantornya misalnya, atau kantornya ada tapi tidak menjalankan tugas dan fungsinya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dan kita bisa sampai pada kesimpulan tentu output dari hasil pengawasan kita adalah rekomendasi agar supaya di ganti“, tambahnya
Selanjutnya, Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kaltara ini juga mengigatkan bahwa “dalam mengawasi nanti jangan lupa kelengakapan pengawasan salah satunya alat kerja, karena itu yang menjadi tolak ukur dalam melakukan pengawasan. Tentu, dalam rakoor ini selain menyusun jadwal pengawasn di kantor akuntan publik kita juga memepertimbangkan beban kerja yang sedang kita hadapiâ€, ungkapnya
Sedangkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kaltara dalam sambutannya serta berkesempatan membuka acara, Arief Rochman, menyampaikan bahwa, †terkait teknisnya dan strategi pengawasannya silahkan kita kerjakan bersama-sama walaupun alat kerja dari RI belum ada, setidaknya malam ini kita sudah melakukan upaya untuk melakukan pemetaan pengawasan di akuntan publik“, pungkasnya
Arif juga mengatakan bahwa pengamat pemilu yang sering muncul di TV atau dalam pemberitaan media mengatakan harusnya dana kampanye diserahkan saja ke pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu untuk mengelola dana kampanye. Pengamat tersebut mempunyai pendapat agar Bawaslu yang punya kendali sehingga regulasi bisa di atur Bawaslu terkait dana kampanye peserat pemilu, tapi ini menurut pengamat.†tutupnya
Reporter : andi yusril
Editor : Kyoto_R
[caption id="attachment_2615" align="aligncenter" width="1500"]
foto bersama rapat koordinasi dana kampanye pemilu tahun 2024 se-provinsi kalimantan utara[/caption]
foto bersama rapat koordinasi dana kampanye pemilu tahun 2024 se-provinsi kalimantan utara[/caption]