Lompat ke isi utama

Berita

Gasss.. Goy.., Rekrutmen Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Di Buka

Gasss.. Goy.., Rekrutmen Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Di Buka
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mulai lakukan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang secara resmi dibuka dari tanggal 14 – 19 Januari 2023. Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu serentak tahun 2024 hingga ke tingkat Kelurahan/Desa maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bergabung menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu  5 (lima) tahun terakhir; 10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain; 16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan: a. Fotokopi KTP; b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau  menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; d. Daftar Riwayat Hidup; e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada  saat pendaftaran; f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih  bagi yang menjalani profesi lain; g. Surat pernyataan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
17. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi; 18. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan dan keterangan lebih lanjut dapat  diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaaten/Kota atau laman Bawaslu  Provinsi, media sosial, atau sekretariat  Bawaslu Kabupaten/Kota; Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Kalimantan Utara paling lambat 19 Januari 2023. Mari bersama mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Bersama Rakyat Awasli Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Penulis : Fuad Rachman, S.IP Editor : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle