Hasil Seleksi Administrasi Perekrutan Panwascam Hari Ini Serentak Diumumkan Â
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Sesuai jadwal pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk pemilu serentak tahun 2024, dimana pendaftaran dan penerimaan berkas telah berlangsung pada 21 – 27 September 2022 yang lalu, dan masa perpanjangan pendaftaran berlangsung pada 2 – 8 Oktober 2022. Maka hari ini Serentak diumumkan di bawaslu kabupaten / kota hasil penelitian berkas administrasinya, Rabu (12/10).
Dari pantauan humas Bawaslu Kaltara dapat dilaporkan untuk jumlah pendaftar yang lolos seleksi adminitrasi bagi bawaslu kabupaten / kota sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Bulungan telah menerima berkas pendaftar calon anggota panwascam sebanyak 124 pendaftar, 114 berkas lolos seleksi administrasi, 10 berkas dinyatakan gugur; Bawaslu Kabupaten Malinau hingga masa perpanjangan waktu pendaftaran menerima berkas calon anggota panwascam berjumlah 227 berkas, 218 berkas dinyatakan lolos seleksi, 9 berkas dinyatakan gugur; Bawaslu Kota Tarakan menerima sebanyak 77 berkas pendaftar, 75 berkas lolos seleksi administarsi, 2 berkas gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Nunukan telah menerima berkas pendaftar calon anggota panwascam sebanyak 235 pendaftar, 225 berkas lolos seleksi administrasi, 10 berkas dinyatakan gugur; Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menerima sebanyak 76 berkas pendaftar, 74 berkas lolos seleksi administrasi, 2 berkas dinyatakan gugur.
Jika dilihat alasan dari beberapa berkas yang dinyatakan gugur oleh panitia, hampir semuanya sama yaitu dikarenakan belum mencapai batas umur minimal 25 tahun, selain itu adanya pendaftar yang memang terbukti sebagai anggota partai politik.
Selanjutnya, peserta yang telah dinyatakan lolos akan mengikuti tes tertulis sesuai tempat dan waktu yang diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Tes Tertulis akan dilaksanakan menggunakan metode CAT (computer assisted test) untuk daerah yang internetnya lancar, sedangkan untuk daerah yang tidak ada akses internet atapun internetnya kurang stabil pelasanaan tes tertulis dilaksanakan secara luring (luar jaringan).
Bersamaan dengan itu Bawaslu membuka menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota panwascam yang dapat disampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 dalam tahapan seleksi untuk pengawas pemilu kecamatan (panwascam), tanggapan dan masukan dari masyarkat menjadi salah satu bagian dari tahapan seleksi. Artinya tanggapan dan masukan masyarakat akan berdampak pada lolos atau tidaknya calon anggota panwascam. Dengan demikian keterlibatan dan sumbangsih dari masyakat sangat diharapakan Bawaslu untuk mendapatkan pengawas pemilu yang memiliki integritas , jujur, netral dan bertanggung jawab dalam mengawal agenda nasional pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukannya melalui surat elektronik (surel) yang di tujukan ke email bawaslu kabupten / kota atau langsung mendatangi kantor bawaslu setempat. Bawaslu akan merahasiakan indentitas pelapor dalam tahapan seleksi panwascam demi mendapatkan informasi yang objektif dari masyarakat berdasarkan fakta bukan fiktif atau tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Sebagaimana diketahui bahwa setelah hasil pada tahapan tes tertulis diumumkan, masih tersisa satu lagi tahapan penentuan kepada calon anggota panwascam yaitu tes wawancara. Pada tahapan inilah akhir dari perjalan panjang dan perjuangan para calon anggoota panwascam dalam upayanya bergabung di Bawaslu untuk bersama tegakkan keadilan pemilu dalam mengawasi pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang jujur, adil, rahasia dan berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
Jika dilihat alasan dari beberapa berkas yang dinyatakan gugur oleh panitia, hampir semuanya sama yaitu dikarenakan belum mencapai batas umur minimal 25 tahun, selain itu adanya pendaftar yang memang terbukti sebagai anggota partai politik.
Selanjutnya, peserta yang telah dinyatakan lolos akan mengikuti tes tertulis sesuai tempat dan waktu yang diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Tes Tertulis akan dilaksanakan menggunakan metode CAT (computer assisted test) untuk daerah yang internetnya lancar, sedangkan untuk daerah yang tidak ada akses internet atapun internetnya kurang stabil pelasanaan tes tertulis dilaksanakan secara luring (luar jaringan).
Bersamaan dengan itu Bawaslu membuka menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota panwascam yang dapat disampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 dalam tahapan seleksi untuk pengawas pemilu kecamatan (panwascam), tanggapan dan masukan dari masyarkat menjadi salah satu bagian dari tahapan seleksi. Artinya tanggapan dan masukan masyarakat akan berdampak pada lolos atau tidaknya calon anggota panwascam. Dengan demikian keterlibatan dan sumbangsih dari masyakat sangat diharapakan Bawaslu untuk mendapatkan pengawas pemilu yang memiliki integritas , jujur, netral dan bertanggung jawab dalam mengawal agenda nasional pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukannya melalui surat elektronik (surel) yang di tujukan ke email bawaslu kabupten / kota atau langsung mendatangi kantor bawaslu setempat. Bawaslu akan merahasiakan indentitas pelapor dalam tahapan seleksi panwascam demi mendapatkan informasi yang objektif dari masyarakat berdasarkan fakta bukan fiktif atau tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Sebagaimana diketahui bahwa setelah hasil pada tahapan tes tertulis diumumkan, masih tersisa satu lagi tahapan penentuan kepada calon anggota panwascam yaitu tes wawancara. Pada tahapan inilah akhir dari perjalan panjang dan perjuangan para calon anggoota panwascam dalam upayanya bergabung di Bawaslu untuk bersama tegakkan keadilan pemilu dalam mengawasi pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang jujur, adil, rahasia dan berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara