Lompat ke isi utama

Berita

JDIH Bawaslu Kaltara, Solusi Atas Kebutuhan Masyarakat Terhadap Informasi Produk Hukum Pemilu.

JDIH Bawaslu Kaltara, Solusi Atas Kebutuhan Masyarakat Terhadap Informasi Produk Hukum Pemilu.
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kaltara melakukan Sosialisasi JDIH Bawaslu Kaltara kepada pihak eksternal di ruang rapat kantor Bawaslu Kaltara. Rabu (09/11) Sebagai pengampuh JDIH Bawaslu Kaltara, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sengaja mengundang pihak eksternal yang kali ini berasal dari organisasi mahasiswa  dan perwakilan tokoh masyarakat Kalimantan Utara untuk mengikuti sosialisasi terkait JDIH Bawaslu Kaltara. Kehadiran organisasi mahasiswa seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Korps HMI Wati (KOHATI), dan Korps PMII Putri (KOPRI). Sementara dari tokoh masyarakat diwakili  oleh Majelis Daerah Forhati Bulungan menambah kehangatan dalam pelaksanaan sosialisasi akan pentingnya JDIH bagi keterpenuhan informasi dan dokumentasi produk hukum bagi masyarakat. Kristianiko, sebagai pelaksana tugas koordinator sub bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa sosilaisasi JDIH kepada pihak eksternal yang dalam hal ini bisa berperan sebagai pengawas partisipatif bagi Bawaslu, merupakan sesuatu yang sangat penting dalam melaksanakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. “Salah satu strategi pencegahan pelanggaran pemilu dan pengawasan pemilu adalah berbentuk pengawasan partisipatif, dimana pengawasan partisipatif tersebut dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa. Terkait dengan JDIH Bawsalu Kaltara penting untuk disampaikan karena merupakan jendela informasi dan sarana bagi masyakat dalam mencari dan mendapatkan produk hukum terkait Pemilu.” Ungkapnya Lebih lanjut Niko, menjelaskan terkadang pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tidak selalu karena kesengajaan masyarakat dan partai politik sebagai peserta Pemilu , tetapi boleh jadi karena ketidaktahuan terkait aturan atau norma yang harus di patuhi dalam pelaksanan Pemilu. “Pelanggaran masyarakat terkait sebuah aturan atau norma tidak melulu karena faktor kesengajaan, tetapi ada potensi karena ketidaktahuan akan aturan yang mengatur terkait pelanggaran tersebut.” Pungkasnya Sehingga, kehadiran JDIH Bawaslu Kaltara di ruang publik diharapkan mampu memberikan solusi terhadap ketidaktahuan masyarakat akan produk hukum Bawaslu sekaligus sebagai upaya Bawaslu dalam melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan dan pencegahannya terhadap pelanggaran Pemilu yang mungkin terjadi. Di akhir pembukaan sosialisasi, tim pengelola JDIH Bawaslu Kaltara mengharapkan bahwa JDIH ini bisa di sosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui keterlibatan pengawas partisipatif yang saat ini hadir sebagai wakil dari organisasi mahasiswa dan tokoh masyarakat Kaltara sebagai terundang.   Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle