Jelaskan Tupoksi Sekretaris Majelis, Bawaslu Kaltara Paparkan Naskah Mediasi dan Adjudikasi Kepada Sekretaris
|
Tanjung Selor - dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kaltara terus memberikan penguatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di kaltara. (24/8/2021)
Dalam penguatan kali ini di berikan kepada kepala sekretariat dalam lembaga Bawaslu di kabupaten/kota mengingat peran sekretaris majelis dalam Mediasi dan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa proses sangat penting.
Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota yang ada di kaltara hanya mempunyai dua ASN yaitu kepala sekretariat selaku sekretaris dan bendahara, ucapnya
Lanjutnya, di dalam regulasi penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan yang dapat menjadi sekretaris majelis adalah ASN baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"dengan dasar tersebut kami (Bawaslu kaltara) memberikan penguatan kepada kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota terkait hal apa saja tugas-tugas sebagai sekretaris majelis dalam mediasi dan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa proses Pemilu dan Pemilihan".
Kegiatan ini dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Kaltara yang di hadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-kaltara.
By humas Bawaslu kaltara