Lompat ke isi utama

Berita

Jumlah Laporan Pelanggaran Pemilu Yang Masuk di Bawaslu Kaltara

Jumlah Laporan Pelanggaran Pemilu Yang Masuk di Bawaslu Kaltara
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Rekapitulasi hasil penghutungan dan perolehan suara tingkat nasional telah berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil dan mengumumkan pemenang dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Dalam pelaksanaan hingga penetapan jumlah suara secara nasional, Bawaslu Kaltara mencatat sejumlah laporan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu. Total ada 7 temuan dan 22 laporan pelanggaran yang teregistrasi. Berdasarkan data yang diterima, Jumat (23/3/2024), dari 22 laporan, sebanyak 9 laporan register, 10 tidak register dan 3 laporan masih proses. Sementara untuk temuan ada  7 yang diregistrasi. Dengan rincian jenis dugaan pelanggaran diantaranya 4 pelanggaran administrasi, 10 dugaan tindak pidana pemilu dan 3 pelanggaran kode etik. Pada tahapan kampanye, bawaslu Kaltara juga mencatat sejumlah data pelanggaran kampanye, terdapat 1 temuan dan 5 laporan. Masing-masing 1 laporan register yang disampaikan oleh WNI di kota Tarakan dan 4 lainnya tidak deregister karena tidak memenuhi syarat formil dan material pelaporan sedangkan untuk 1 temuan register berdasarkan hasil pengawasan langsung Bawaslu kabupaten nunukan dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasil proses penanganan untuk kota Tarakan di hentikan karena tidak memenuhi unsur pada pembahasan sentra gakkumdu kota Tarakan sedangkan untuk kabupaten Nunukan diputus incracht oleh Pengadilan Negeri Nunukan. Trend pelanggaran pidana di Kota Tarakan yaitu melanggar pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan untuk Kabupaten Nunukan melanggar pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Hasilnya pelanggaran di Kabupaten Nunukan telah diputus incracht oleh Pengadilan Negeri Nunukan. Selain itu pada tahapan masa tenang Bawaslu Kaltara mencatat ada 2 laporan dan 2 temuan dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Tren pelanggaran pidana yaitu melanggar pasal 521 dan pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi terdapat 2 temuan dan 2 laporan yang deregister dengan jenis dugaan pelanggaran 2 pelanggaran administrasi dan 2 pelanggaran tindak pidana pemilu. Pelanggaran administrasi merupakan laporan yang disampaikan WNI ke bawaslu kota Tarakan dan ke bawaslu kabupaten Bulungan dengan trend pelanggaran melanggar pasal 460 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan untuk jenis dugaan pelanggaran tindak pidana berasal dari 1 temuan hasil pengawasan langsung bawaslu kota Tarakan dan 1 laporan yang disampaikan WNI kepada bawaslu kabupaten Nunukan dengan trend pelanggaran pidana melanggar pasal 516 dan pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Terkait jenis dugaan pelanggaran netralitas ASN  sejauh ini belum ada laporan yang disampaikan dan/atau temuan Bawaslu Kaltara. Reporter : Fakhmi Umar Editor : Kyoto_R
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle