Kajian Kritis Substansi Norma Pemilu Menjelang Pelaksanaan Tahapan Verfikasi Faktual
|
Tenaga Ahli di bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Bachtiar, menyampaikan beberapa isu krusial yang berkembang saat verifikasi administrasi dan menjelang masa verifikasi faktual tahapan Pemilu 2024.
“Pasca penetapan partai politik 14 Desember 2022, apakah partai politik boleh melakukan kampanye? Jawabannya adalah tidak boleh, karena berdasarkan regulasi yang masih berlaku yaitu PKPU 3 tahun 2022. Namun, regulasi yang mengatur sosialisasi setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu belum ada. Bentuk sosialisasi yang dibolehkan adalah penguatan pendidikan politik pada internal partai,†kata Bachtiar dalam diskusi internal bersama jajaran Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota se Kaltara, Senin (23/01) Lalu.
Di dalam acara yang di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf teknis PP tersebut, sosok yang memakai kacamata tersebut menyampaikan bahwa kompleksitas Pemilu serentak 2024 disebabkan karena: Pertama, Penyelenggaraan Pileg, Pilres, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda;
Kedua, dari sisi teknis, membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per tahapan yang membutuhkan waktu yang lama; Ketiga, Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Beberapa ketentuan yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada masih tumpang tindik dan belum saling sinkron satu sama lainnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, strategi kita sebagai lembaga yang mencegah dan menindak adalah memberikan himbauan kepada stakeholder agar tidak melakukan sosialisasi di awal sebelum tahapan dimulai.
Terkait regulasi dalam masa tahapan, Bachtiar memberikan catatan kritis atas ketentuan pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta pasal 181 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dihubungkan dengan ketentuan UU Pemilu.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 264 UU 7/2017 berbunyi, “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€
Sedangkan, Pasal 181 PKPU 10/2022 berbunyi, “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi berkoordinasi dengan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi serta menyampaikan hasil koordinasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€
Menurut Bachtiar, pasal 181 PKPU 10/2022 justru mempertegas mekanisme melakukan koordinasi ke Bawaslu yang berwenang memproses laporan/temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, untuk dikoordinasikan lebih lanjut ke pihak kepolisian. Lagi pula frasa â€berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia†pada Pasal 264 UU 7/2017 tidaklah tunggal melainkan diikuti dengan frasa â€menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€.
Artinya, mekanisme penanganannya harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan Penanganan Pelanggaran tindak pidana yang selain diatur dalam UU 7/2017, juga diatur secara teknis dalam Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu dan ketentuan KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum (lex generalis).
Untuk itu, Bachtiar menegaskan dalam hal “koordinasi†yang dilakukan KPU dan/atau KPU Provinsi kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dimaknai sebagai bentuk pemberian informasi dugaan pelanggaran yang akan ditindak lanjuti Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi yang selanjutnya dijadikan temuan guna diproses melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran Pidana yang ada di Sentra Gakkumdu,†tegasnya.
Penulis : Fakhmi Umar, S.IP
Editor   : Humas Bawaslu Kaltara
Menurut Bachtiar, pasal 181 PKPU 10/2022 justru mempertegas mekanisme melakukan koordinasi ke Bawaslu yang berwenang memproses laporan/temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, untuk dikoordinasikan lebih lanjut ke pihak kepolisian. Lagi pula frasa â€berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia†pada Pasal 264 UU 7/2017 tidaklah tunggal melainkan diikuti dengan frasa â€menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€.
Artinya, mekanisme penanganannya harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan Penanganan Pelanggaran tindak pidana yang selain diatur dalam UU 7/2017, juga diatur secara teknis dalam Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu dan ketentuan KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum (lex generalis).
Untuk itu, Bachtiar menegaskan dalam hal “koordinasi†yang dilakukan KPU dan/atau KPU Provinsi kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dimaknai sebagai bentuk pemberian informasi dugaan pelanggaran yang akan ditindak lanjuti Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi yang selanjutnya dijadikan temuan guna diproses melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran Pidana yang ada di Sentra Gakkumdu,†tegasnya.
Penulis : Fakhmi Umar, S.IP
Editor   : Humas Bawaslu Kaltara