Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara Melakukan Pengawasan Melekat Dalam Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Oleh KPU.
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Ketua Bawaslu Kaltara Suryani bersama Anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Fadliansyah hari ini melaksanakan pengawasan secara langsung verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik oleh KPU Kaltara. Minggu (15/10)
Partai Politik yang di datangi rombongan Bawaslu Kaltara dan KPU Kaltara adalah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB). Bersamaan dengan itu kedatangan rombongan  diterima secara langsung oleh ketua partai dan jajaran pengurus partai di sekretariat Partai Bulan Bintang yang berada di Provinsi Kaltara.
Ketua KPU Suryanata Al Islami dalam sambutannya mengatakan bahwa sebelum verifikasi faktual kepengerusan partai politik oleh KPU yang diawasi Bawaslu ada beberapa tahapan yang telah dilalui oleh partai politik yang akan menjadi calon peserta pemilu 2024 diantaranya, tahap pedaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran, tahap verifikasi administrasi, tahap perbaikan dokumen persyaratan, tahap verifikasi dokumen perbaikan dan penyampaian pengumuman rekapitulasi hasil varifikasi administasi kepada partai politik dan Bawaslu oleh KPU.
“setelah melewati beberapa tahapan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan layak dan memenuhi syarat dan lolos secara admiitrasi. Dan tahapan selanjutnya adalah tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU hari ini.†Ungkapnya
Verifikaasi faktual selain dilakukan di tingkat DPW terkait kepengurusan partai juga dilakukan verifikasi faktual di tingkat DPC terkait keanggotaan partai yang dilaksanakan di 5 Kabupaten/Kota se-Kaltara. Verifikasi faktual di tingkat DPW bisa dilakukan setelah di tingkat DPP Partai telah melewati verifikasi oleh KPU RI. Saat ini baru ada dua partai yang telah selesai dilakukan verifikasi faktual di tingkat KPU RI dan salah satunya adalah Partai Bulan Biintang (PBB).
Suryanata juga menjelaskan pada saat awal pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu 2024 yang tersentralisasi di KPU RI, ada 40 partai politik yang mendaftar dan ada 24 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dokumen pendaftaran. Dari 24 partai politik tersebut yang lolos secara administasi ada 20 partai politik setelah memenuhi syarat adminitrasi dan telah dilakukan verifikasi administrasi. Dari 20 partai yang memenuhi syarat verifikasi administrasi ada 9 partai telah memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir (parliamentary threshold). 11 partai sisanya oleh KPU RI dilakukan verifikasi administrasi lagi, terdapat 2 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan 9 partai memenuhi syarat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual yang di awasi oleh Bawaslu di tingkat provinsi adalah terkait kepengurusan partai politik diantaranya unsur ketua, sekretaris dan bendahara. Selain itu juga melihat prosentase keterwakilan perempuan dan memastikan bahwa memang perempuan. Jika tidak bisa hadir bisa menggunakan teknologi informasi (mis. Video Call).†Paparnya
Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sebagaimana tugas Bawaslu berdasarkan ketentuan Undang-Undang adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu ingin memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual keengursan partai politik ini telah sesuai mekanisme dan prosedur berdasaarkan Undang-Undang.
“Sesuai dengan Perbawaslu dan PKPU bahwa di dalam kewenangan dan tugas fungsi Bawaslu Provinsi itu hari ini memverifikasi faktual terkait tiga hal, terkait dengan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pen), Kepengurusan Partai Politik, kemudian terkait dengan keberadaan kantor apakah alamat yang telah di upload ke Sipol sudah sesuai keberadaan kantor itu sendiri sebagai sekretriat dari partai politik di provinsi, dan memperhatikan apakah keterwakilan perempuan sesuai dengan yang di upload di Sipol. Karena untuk tingkat provinsi 30 persen keterwakilan perempuan bukan kewajiban yang harus dipenuhi.†ungkapnya
Lebih jauh Suryani menjelaskan, Bawaslu terkait tugas, pokok dan fungsinya dalam verifikasi faktual memastikan terkait mekanisme, tata cara dan prosedur dalam verifikasi faktual sesuai perundang-undangan yang dilakukan oleh KPU, maka pengawasan melekat ini dilakukan oleh Bawaslu sebagai perintah Undang-Undang.
“setelah dilakukannya verifikasi faktual oleh KPU secara keselurahan DPW Partai Bulan Bintang dalam verifikasi faktualnya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Kaltara atas hasil verifikasi daripada indikator-indikator yang menjadi keterpenuhan verifikasi faktual kepengurusan partai politik di Provinsi Kalimantan Utara.†Terangnya
Di akhir kegiatan verifikasi faktual Suryani, menyampaikan bahwa proses ini masih terus berjalan dan berlangsung. Mudah-mudahan hasil verifikasi hari ini menjadi komitmen daripada partai politik terus mempersiapkan terkait hal-hal yang harus dilakukan partai sebagi syarat partai politik untuk ditetapkan menjadi peserta pemilu serentak 2024.
Penulis: Humas Bawaslu Kaltara
“setelah melewati beberapa tahapan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, maka Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan layak dan memenuhi syarat dan lolos secara admiitrasi. Dan tahapan selanjutnya adalah tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU hari ini.†Ungkapnya
Verifikaasi faktual selain dilakukan di tingkat DPW terkait kepengurusan partai juga dilakukan verifikasi faktual di tingkat DPC terkait keanggotaan partai yang dilaksanakan di 5 Kabupaten/Kota se-Kaltara. Verifikasi faktual di tingkat DPW bisa dilakukan setelah di tingkat DPP Partai telah melewati verifikasi oleh KPU RI. Saat ini baru ada dua partai yang telah selesai dilakukan verifikasi faktual di tingkat KPU RI dan salah satunya adalah Partai Bulan Biintang (PBB).
Suryanata juga menjelaskan pada saat awal pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu 2024 yang tersentralisasi di KPU RI, ada 40 partai politik yang mendaftar dan ada 24 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dokumen pendaftaran. Dari 24 partai politik tersebut yang lolos secara administasi ada 20 partai politik setelah memenuhi syarat adminitrasi dan telah dilakukan verifikasi administrasi. Dari 20 partai yang memenuhi syarat verifikasi administrasi ada 9 partai telah memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir (parliamentary threshold). 11 partai sisanya oleh KPU RI dilakukan verifikasi administrasi lagi, terdapat 2 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan 9 partai memenuhi syarat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual yang di awasi oleh Bawaslu di tingkat provinsi adalah terkait kepengurusan partai politik diantaranya unsur ketua, sekretaris dan bendahara. Selain itu juga melihat prosentase keterwakilan perempuan dan memastikan bahwa memang perempuan. Jika tidak bisa hadir bisa menggunakan teknologi informasi (mis. Video Call).†Paparnya
Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sebagaimana tugas Bawaslu berdasarkan ketentuan Undang-Undang adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu ingin memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual keengursan partai politik ini telah sesuai mekanisme dan prosedur berdasaarkan Undang-Undang.
“Sesuai dengan Perbawaslu dan PKPU bahwa di dalam kewenangan dan tugas fungsi Bawaslu Provinsi itu hari ini memverifikasi faktual terkait tiga hal, terkait dengan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pen), Kepengurusan Partai Politik, kemudian terkait dengan keberadaan kantor apakah alamat yang telah di upload ke Sipol sudah sesuai keberadaan kantor itu sendiri sebagai sekretriat dari partai politik di provinsi, dan memperhatikan apakah keterwakilan perempuan sesuai dengan yang di upload di Sipol. Karena untuk tingkat provinsi 30 persen keterwakilan perempuan bukan kewajiban yang harus dipenuhi.†ungkapnya
Lebih jauh Suryani menjelaskan, Bawaslu terkait tugas, pokok dan fungsinya dalam verifikasi faktual memastikan terkait mekanisme, tata cara dan prosedur dalam verifikasi faktual sesuai perundang-undangan yang dilakukan oleh KPU, maka pengawasan melekat ini dilakukan oleh Bawaslu sebagai perintah Undang-Undang.
“setelah dilakukannya verifikasi faktual oleh KPU secara keselurahan DPW Partai Bulan Bintang dalam verifikasi faktualnya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Kaltara atas hasil verifikasi daripada indikator-indikator yang menjadi keterpenuhan verifikasi faktual kepengurusan partai politik di Provinsi Kalimantan Utara.†Terangnya
Di akhir kegiatan verifikasi faktual Suryani, menyampaikan bahwa proses ini masih terus berjalan dan berlangsung. Mudah-mudahan hasil verifikasi hari ini menjadi komitmen daripada partai politik terus mempersiapkan terkait hal-hal yang harus dilakukan partai sebagi syarat partai politik untuk ditetapkan menjadi peserta pemilu serentak 2024.
Penulis: Humas Bawaslu Kaltara