Laksanakan Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kaltara Semakin Serius Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu.
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Ketua Bawaslu Kaltara Suryani mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, dan Bawaslu menjadi kunci berlangsungnya tahapan Pemilu yang berintegritas.
“kita tahu hadirnya Sentra Gakkumdu merupakan amanah undang-undang sebagai unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sehingga peran Sentra Gakkumdu memiliki posisi sangat penting dan strategis dalam penanganan tindak pidana pemilu,†Ungkap Ketua Bawaslu Kaltara Suryani dalam sambutannya di Hotel Tarakan Plaza, Senin (28/11)
Sebagaimana diketahui dalam penanganan tindak pidana Pemilu terdapat tiga komponen yang berwenang dalam menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Hanya saja dalam pelaksanaannya ketiga lembaga ini kerap dihadapkan perbedaan persepsi terkait penerapan pasal yang di kenakan terkait pelanggaran pidana pemilu.
Sehingga rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Kaltara menjadi moment dalam penyamaan persepsi dan membangun semangat bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan penanganan tindak pidana Pemilu.
Hadir dalam kegiatan rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Kaltara di Tarakan terdiri dari Gubernur Provinsi Kaltara yang di wakili Asisten II Bustan, Kepala kejaksaan tinggi Aspidum (asisten pidana umum), Kejati Kalimantan Timur Gede Made Pasek Swadayana, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Jhon Wesly Ariyanto, Kepala Kesbangpol Provinsi Kaltara Darmawan, KPU Kaltara di wakili oleh KPU Kota Tarakan, Walikota Tarakan di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amrin, serta seluruh unsur sentra Gakkumdu dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Utara.
Gubernur Provinsi Kaltara dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II mengatakan, Sentra Gakkumdu adalah bentuk kesungguhan dan upaya Bawaslu dan Unsur Sentra Gakkumdu untuk membangun hubungan yang bersifat koordinatif kepada Pemerintah dan tetap menjaga kemandirian dan menjaga kemandirian masing-masing lembaga Sentra Gakkumdu.
“Sebagaimana diketahui Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas hukum tindak pidana Pemilu yang penting dari unsur pengawas Pemilu, penyidik dan jaksa dan bentuk kesungguhan dan upaya Sentra Gakkumdu kita dengan harapan menegakkan hukum terpadu yang bersifat terpadu, efektif, cepat dan tidak memihak,†Ungkapnya
Sementara Kapolda Kaltara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirkrimum Polda Kaltara mengharapkan bahwa Presiden RI menetapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 jangan ada Politik Identitas, Poitisisasi Agama dan Polarisasi Sosial Demokrasi. Demokrasi kita harus semakin dewasa dalam menjelang Pemilu serentak tahun 2024.
“Presiden RI pun menetapkan jangan ada lagi Politik Identitas, Poitisisasi Agama dan Polarisasi Sosial Demokrasi. Demokrasi kita harus semakin dewasa dan koordinasi nasional harus diperkuat dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,†Papar Gede
Lebih lanjut Kapolda Kaltara menyampaikan bahwa personil yang telah di tunjuk pada Sentra Gakkumdu adalah personil-personil yang cakap yang memiliki integritas moral yang tinggi, mumpuni dan mampu memahami tugas-tugas yang akan di emban. Sehingga anggota dalam Sentra Gakkumdu bisa berkonsentrasi walaupun kebutuhan organisasi sangat tinggi.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak dapat menghadiri rakor karena dalam waktu yang bersamaan sedang menghadiri rapat pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, sehingga sambutannya dibacakan oleh Aspidum Kejati Kaltim.
“pertemuan Sentra Gakkumdu menjadi penting, krusial dan strategis karena dapat meningkatkan persiapan dan kesigapan menjelang Pemilu serentak 2024 khususnya Provinsi Kalimantan Utara,†Tegas Jhon
Lebih lanjut Jhon memaparkan, bahwa ada beberapa potensi hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang perlu diperhatikan; Pertama, masifnya penyebaran berita hoaks, palsu, negatif dan menyesatkan di media sosial dan media massa, mengedapankan dan mempraktekkan politik identitas yang cenderung menggunakan isu sara yang sangat berbahaya menimbulkan perpecahan dan kebencian serta pertententangan dalam masyarakat sampai ke akar-akarnya.
Kedua, adanya Praktek Politik Uang (Money Politic) selain bisa mencederai prinsip demokrasi yang baik juga berpotensi mengganggu ketertiban karena saling mengganggu peserta Pemilu serta tidak memberikan pendidikan politik yang benar dan kedewasaan politik di masyarakat. Ketiga, batas waktu penanganan tindak pidana Pemilu yang terbatas.
“selain meningkatkan kesigapan menjelang Pemilu 2024, ada ada beberapa potensi hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang perlu diperhatikan diantaranya masifnya berita hoaks di media sosial yang cenderung menggunakan politik identitas, adanya praktek politik uang dan batas waktu penanganan kasus pelanggaran yang terbatas,†Ungkapnya
Di akhir acara pembukaan rakor, masing-masing unsur Sentra Gakkumdu menyampaikan harapan besar dan harapan masyarakat Indonesia bahwa pelaksanaan rakor Sentra Gakkumdu bisa berjalan dengan lancar dan Sentra Gakkumdu mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk perwujudan pesta demokrasi yang jujur dan adil.
Penulis: Humas Bawaslu Kaltara
Hadir dalam kegiatan rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Kaltara di Tarakan terdiri dari Gubernur Provinsi Kaltara yang di wakili Asisten II Bustan, Kepala kejaksaan tinggi Aspidum (asisten pidana umum), Kejati Kalimantan Timur Gede Made Pasek Swadayana, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Jhon Wesly Ariyanto, Kepala Kesbangpol Provinsi Kaltara Darmawan, KPU Kaltara di wakili oleh KPU Kota Tarakan, Walikota Tarakan di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amrin, serta seluruh unsur sentra Gakkumdu dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Utara.
Gubernur Provinsi Kaltara dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II mengatakan, Sentra Gakkumdu adalah bentuk kesungguhan dan upaya Bawaslu dan Unsur Sentra Gakkumdu untuk membangun hubungan yang bersifat koordinatif kepada Pemerintah dan tetap menjaga kemandirian dan menjaga kemandirian masing-masing lembaga Sentra Gakkumdu.
“Sebagaimana diketahui Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas hukum tindak pidana Pemilu yang penting dari unsur pengawas Pemilu, penyidik dan jaksa dan bentuk kesungguhan dan upaya Sentra Gakkumdu kita dengan harapan menegakkan hukum terpadu yang bersifat terpadu, efektif, cepat dan tidak memihak,†Ungkapnya
Sementara Kapolda Kaltara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirkrimum Polda Kaltara mengharapkan bahwa Presiden RI menetapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 jangan ada Politik Identitas, Poitisisasi Agama dan Polarisasi Sosial Demokrasi. Demokrasi kita harus semakin dewasa dalam menjelang Pemilu serentak tahun 2024.
“Presiden RI pun menetapkan jangan ada lagi Politik Identitas, Poitisisasi Agama dan Polarisasi Sosial Demokrasi. Demokrasi kita harus semakin dewasa dan koordinasi nasional harus diperkuat dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,†Papar Gede
Lebih lanjut Kapolda Kaltara menyampaikan bahwa personil yang telah di tunjuk pada Sentra Gakkumdu adalah personil-personil yang cakap yang memiliki integritas moral yang tinggi, mumpuni dan mampu memahami tugas-tugas yang akan di emban. Sehingga anggota dalam Sentra Gakkumdu bisa berkonsentrasi walaupun kebutuhan organisasi sangat tinggi.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak dapat menghadiri rakor karena dalam waktu yang bersamaan sedang menghadiri rapat pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, sehingga sambutannya dibacakan oleh Aspidum Kejati Kaltim.
“pertemuan Sentra Gakkumdu menjadi penting, krusial dan strategis karena dapat meningkatkan persiapan dan kesigapan menjelang Pemilu serentak 2024 khususnya Provinsi Kalimantan Utara,†Tegas Jhon
Lebih lanjut Jhon memaparkan, bahwa ada beberapa potensi hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang perlu diperhatikan; Pertama, masifnya penyebaran berita hoaks, palsu, negatif dan menyesatkan di media sosial dan media massa, mengedapankan dan mempraktekkan politik identitas yang cenderung menggunakan isu sara yang sangat berbahaya menimbulkan perpecahan dan kebencian serta pertententangan dalam masyarakat sampai ke akar-akarnya.
Kedua, adanya Praktek Politik Uang (Money Politic) selain bisa mencederai prinsip demokrasi yang baik juga berpotensi mengganggu ketertiban karena saling mengganggu peserta Pemilu serta tidak memberikan pendidikan politik yang benar dan kedewasaan politik di masyarakat. Ketiga, batas waktu penanganan tindak pidana Pemilu yang terbatas.
“selain meningkatkan kesigapan menjelang Pemilu 2024, ada ada beberapa potensi hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang perlu diperhatikan diantaranya masifnya berita hoaks di media sosial yang cenderung menggunakan politik identitas, adanya praktek politik uang dan batas waktu penanganan kasus pelanggaran yang terbatas,†Ungkapnya
Di akhir acara pembukaan rakor, masing-masing unsur Sentra Gakkumdu menyampaikan harapan besar dan harapan masyarakat Indonesia bahwa pelaksanaan rakor Sentra Gakkumdu bisa berjalan dengan lancar dan Sentra Gakkumdu mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk perwujudan pesta demokrasi yang jujur dan adil.
Penulis: Humas Bawaslu Kaltara