Lompat ke isi utama

Berita

Maraknya Alat Peraga Sebelum Kampanye; Bawaslu Kaltara Harapkan Strategi Pencegahan yang Visioner.

Maraknya Alat Peraga Sebelum Kampanye; Bawaslu Kaltara Harapkan Strategi Pencegahan yang Visioner.
Kabupaten Malinau, Bawaslu Kaltara - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Arif Rochman tekankan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota agar kreatif dan visioner dalam mengawal tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. “Berkaitan dengan kegiatan kita hari ini yang perlu saya sampaikan adalah bahwa kita selaku kordiv pencegahan penting untuk kreatif dan visioner dalam mengawal tahapan pemilu yang sedang berlangsung, perlu menyusun pemetaan kerawanan program dan target pelaksanaannya,” kata Arif saat menghadiri kegaiatan Rapat Persiapan Strategi Pencegahan Pelanggaran Masa kampanye tahun 2024. Kabupaten Malinau. Kamis (12/10/2023) Dalam arahannya, Arif juga mengungkapkan agar masyarakat bisa paham, “kita ingin masyarakat paham terkait kepemiluan, caranya ya program yang sudah disusun segera ditentukan jadwal pelaksanaannya. Provinsi juga akan memberikan intruksi terkait eksekusi-eksekusi program yang sudah disusun.“ Ungkapnya [caption id="attachment_2446" align="aligncenter" width="1430"] dokumentasi pada saat membuak kegiatan Rapat Persiapan Strategi Pencegahan Pelanggaran Masa kampanye tahun 2024[/caption] Kegiatan di buka oleh Kordiv divisi penanganan Pelanggaran dan data Informasi, Fadliansyah. Dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan ini adalah kegiatan yang visioner ya karena perlu memang kita fungsikan ini fungsi pencegahan, karena seyogyanya memang pencegahan ini harus duluan daripada divisi lain,” bebernya. Selain itu Fadliansyah juga mengungkapkan, “tema yang diangkat dalam rapat hari ini tentu sebelum menyusun strategi kita perlu melakukan diagnosa terkait dengan tahapan saat ini dan termasuk tahapan selanjutnya yakni kampanye. Kalau kita salah diagnosa kita akan salah penanganan,” tambahnya. Pada kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari unsur KPU Kaltara, Gamaliel Hirung Ding  dan Akademisi dari Fakultas Hukum UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Prof. yahya mengatakan, “jangan memahami satu regulasi tapi harus melihat regulasi yang multiinterpretasi itu di tutupi oleh regulasi-regulasi yang sudah berlaku di pemerintah daerah sehingga kewibawaan lembaga itu terjaga. Karena kalau tidak ya jadi olok-olokkan, maka dari itu garis koordinasi dengan Stakeholder pemerintah daerah yang punya kewenangan untuk itu harus berjalan,“ pungkasnya Sebelum kegiatan berakhir, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman, menyampaikan terkait IKP, agar dalam menyusun Indek Kerawanan Pemilu harus menyesuaikan dengan wilayah masing masing agar kerja kerja pengawasan dan pencegahan kita terukur. “Kalau saya dibentuklah tim dulu. Lebih baik seperti itu dulu daripada melakukan kegiatan yang tidak terukur. Ini hanya masukan untuk kawan-kawan sekalian jadi kita bisa mempertanggungjawabkan hasil pengawasan kita,” Tutupnya. [caption id="attachment_2444" align="aligncenter" width="1159"] Dokumentasi Saat meyampaikan rahan Kepada jajaran bawaslu kabupaten kota[/caption] Penulis: Andi Yusril Andhini, S. Kom Editor   : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle