Menilik Perbedaan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kaltara Laksanakan Pelatihan Ajudikator
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara - Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan pelatihan ajudikator bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kab./Kota se-Kaltara bertempat di Hotel Tarakan Plaza, Sabtu (10/12/2022).
Dalam sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Sulaiman menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan kali ini adalah upaya Bawaslu Provinsi Kaltara untuk memberikan pengingatan kembali terkait teknis ajudikasi maupaun mediasi serta ada beberapa penyampaian lebih terkait materi-materi yang akan disampaikan narasumber nantinya.
“Sebenarnya teman-teman Kab./Kota sudah memahami tentang sidang ajudikasi dan mediasi, hanya saja karena terdapat Perbawaslu terbaru yaitu Nomor 9 Tahun 2022, ada perbedaan dari Perbawaslu sebelumnya salah satunya dari segi waktu. Sehingga kita harus mengetahui perubahan tersebut dari narasumber yang kompeten,†ujarnya
Lebih lanjut, Sulaiman yang menahkodai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara itu juga mengatakan, pelatihan ini salah satu hal yang penting untuk diikuti, karena kita tidak bisa menjamin tidak ada sengketa dalam Pemilu, maka persiapan-persiapan perlu dilakukan dari simulasi sampai dengan pelatihan untuk pendalaman.
Dalam pelatihan tersebut terundang seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltara dan bertindak sebagai narasumber dari kalangan akademisi yaitu H. Mumaddadah, dan Hakim PTUN Andhy Matuardja serta ketua PTUN Samarinda Adhi Budhi Sulistyo.
“Majelis hakin wajib memegang pada prinsip-prinsip majelis ajudikasi yaitu subtansi pokok yang harus di buktikan, beban pembuktian dan penilaian atas pembuktian paling sedikit dua alat bukti.
Karena terbatasnya waktu persidangan sengketa maka harus dibuatkan agenda persidangan sehingga apabila salah satu pihak yg bersengketa tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya dalam persidangan†ungkap Andhy
Andhy Matuardja  juga menyampaikan, dalam persidangan salah satu alat bukti dalam persidangan yaitu pengetahuan hakim. Parameternya memiliki nilai kebenaran jika masih diragukan kebenarannya maka baru sebatas petunjuk
Dalam pelatihan itu juga disampaikan, bahwa majelis hakim dalam sidang harus melihat dari 3 aspek yaitu kewenangan, prosedural dan substansi sesuai dengan ketentuan. Dalam hal inilah yang membuat Hakim harus bersifat aktif untuk menentukan apa yg harus dibuktikan, menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 alat bukti.
Ketua PTUN Samarinda Andhi Budi Sulistyo menegaskan, putusan Bawaslu di PTUN tidak mengikat majelis hakim, namun tentu itu merupakan pertimbangan pertama. Putusan Bawaslu yang akan dijadikan dasar sepakat atau tidak dengan Bawaslu.
Penulis : Fakhmi Umar, S.IP
Editor : Humas Bawaslu Kaltara