Menilik PMK Nomor : 181/PMK.05/2022 Dalam Pengelolaan Keuangan Pengawas Ad hoc di Masa Tahapan Pemilu 2024
|
Â
Tarakan, Bawaslu Kaltara - “Komisioner tidak hanya dituntut untuk memahami peraturan-peraturan teknis pengawasan dan penindakan saja, tetapi juga harus paham terkait dengan bagaimana pengelolaan kerumahtanggaan dalam hal ini termasuk juga keuanganâ€
Bawaslu Kaltara dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Dan Panwaslu Kecamatan Se – Provinsi Kalimantan Utara, Hotel Tarakan Plaza, Jum’at (10/02) ini, bertujuan agar terciptanya tertib administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu kaltara Suryani, dalam arahanya mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu diwilayah Provinsi Kalimantan utara untuk dapat mempertanggungjawabkan segala pengeluaran dan biaya yang dipergunakan dalam pelaksanaan teknis pengawasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“saya kira kita semua bisa membelanjakan anggaran yang ada, tapi perlu di ingat dalam membelanjakannya bukan sekedar menghabiskan saja tapi juga harus di dokumentasikan dan diadministrasikan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlakuâ€, ungkapnya
Lebih lanjut, Suryani, menyampaikan kepada jajaran pengawas pemilu yang terundang baik kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota maupun kepada Ketua Panwascam selain pemahaman teknis terkait pengawasan juga diharapkan untuk tetap memantau dan memperhatikan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar tercipta sinergi antara pelaksanaan teknis pengawasan dengan biaya dan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
“Komisioner tidak hanya dituntut untuk memahami peraturan-peraturan teknis pengawasan dan penindakan saja, tetapi harus paham bagaimana pengelolaan kerumahtanggaan dalam hal ini termasuk juga keuangan. Bawaslu Kaltara harapkan kita maksimal dalam tertib administrasi pengelolaan keuangan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024,†terangnya
Dalam kesempatan tersebut, Arif Rochman selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan strategi teknis pencegahan dengan membangun komunikasi yang baik kepada KPU Kabupaten/Kota dan PPK sebagai mitra penyelenggara pemilu di setiap tingkatan baik di kabupaten/Kota maupun di kecamatan.
“jika ada potensi-potensi pelanggaran maka kita jangan menunggu pelanggaran tersebut terjadi terlebih dahulu, lebih baik langsung kita komunikasikan karena jika komunikasi kita baik dengan mitra kita KPU/PPK maka potensi-potensi pelanggaran yang berpotensi muncul akan dapat kita cegah,“ kata Arif
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 200 orang peserta ini diberi paparan materi yang bersifat teknis dari berbagai instansi diantaranya KPPN Tanjung Selor, BPK Perwakilan Kaltara, dan juga Bagian Keuangan Bawaslu Republik Indonesia.
Sebagai salah satu Satuan Kerja yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Pertangggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Bawaslu Kaltara berkwajiban memberikan peningkatan pemahaman terkait regulasi pengelolaan keuangan, perpajakan dan pengadministrasian keuangan, agar terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada jajaran pengawas pemilu hingga tingkat kecamatan.
Penulis : Fuad Rachman, S.IP
Editor  : Humas Bawaslu Kaltara
Tarakan, Bawaslu Kaltara - “Komisioner tidak hanya dituntut untuk memahami peraturan-peraturan teknis pengawasan dan penindakan saja, tetapi juga harus paham terkait dengan bagaimana pengelolaan kerumahtanggaan dalam hal ini termasuk juga keuanganâ€
Bawaslu Kaltara dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Dan Panwaslu Kecamatan Se – Provinsi Kalimantan Utara, Hotel Tarakan Plaza, Jum’at (10/02) ini, bertujuan agar terciptanya tertib administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu kaltara Suryani, dalam arahanya mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu diwilayah Provinsi Kalimantan utara untuk dapat mempertanggungjawabkan segala pengeluaran dan biaya yang dipergunakan dalam pelaksanaan teknis pengawasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“saya kira kita semua bisa membelanjakan anggaran yang ada, tapi perlu di ingat dalam membelanjakannya bukan sekedar menghabiskan saja tapi juga harus di dokumentasikan dan diadministrasikan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlakuâ€, ungkapnya
Lebih lanjut, Suryani, menyampaikan kepada jajaran pengawas pemilu yang terundang baik kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota maupun kepada Ketua Panwascam selain pemahaman teknis terkait pengawasan juga diharapkan untuk tetap memantau dan memperhatikan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar tercipta sinergi antara pelaksanaan teknis pengawasan dengan biaya dan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
“Komisioner tidak hanya dituntut untuk memahami peraturan-peraturan teknis pengawasan dan penindakan saja, tetapi harus paham bagaimana pengelolaan kerumahtanggaan dalam hal ini termasuk juga keuangan. Bawaslu Kaltara harapkan kita maksimal dalam tertib administrasi pengelolaan keuangan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024,†terangnya
Dalam kesempatan tersebut, Arif Rochman selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan strategi teknis pencegahan dengan membangun komunikasi yang baik kepada KPU Kabupaten/Kota dan PPK sebagai mitra penyelenggara pemilu di setiap tingkatan baik di kabupaten/Kota maupun di kecamatan.
“jika ada potensi-potensi pelanggaran maka kita jangan menunggu pelanggaran tersebut terjadi terlebih dahulu, lebih baik langsung kita komunikasikan karena jika komunikasi kita baik dengan mitra kita KPU/PPK maka potensi-potensi pelanggaran yang berpotensi muncul akan dapat kita cegah,“ kata Arif
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 200 orang peserta ini diberi paparan materi yang bersifat teknis dari berbagai instansi diantaranya KPPN Tanjung Selor, BPK Perwakilan Kaltara, dan juga Bagian Keuangan Bawaslu Republik Indonesia.
Sebagai salah satu Satuan Kerja yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Pertangggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Bawaslu Kaltara berkwajiban memberikan peningkatan pemahaman terkait regulasi pengelolaan keuangan, perpajakan dan pengadministrasian keuangan, agar terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada jajaran pengawas pemilu hingga tingkat kecamatan.
Penulis : Fuad Rachman, S.IP
Editor  : Humas Bawaslu Kaltara