Mohamad Isya : Bawaslu Kaltara Patut Jadi Badan Publik Informatif
|
Bulungan, Bawaslu Kaltara – Bawaslu Kaltara patut mendapatkan Predikat sebagai Badan Publik Informatif di Kalimantan Utara. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KIP Kaltara), Mohamad Isya saat menerima rombongan Bawaslu Provinsi Kaltara serta Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Komisi Informasi Provinsi di Jalan Rambutan, Senin (21/03).
Menurutnya, selama ini Bawaslu Kaltara cukup baik dalam berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi. Selain itu dalam hal penyediaan data informasi publik, Bawaslu Kaltara juga Bawaslu Kabupaten/Kota sudah sangat baik “Tahun 2021 kemarin, kami sudah mengecek website pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kaltara juga Bawaslu Kabupaten/Kota, semua informasi disana (website) sudah cukup lengkap†Ungkapnya
Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi (Kordiv. H2DI), Fadliansyah menyampaikan harapannya semoga koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara semakin baik. Selain itu, Fadliansyah juga berharap kedepannya KIP Kaltara dapat melalukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelayanan informasi publik Bawaslu Kaltara dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara.
Dengan adanya monev dari KIP Kaltara, sambungnya membuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawasu Kaltara semakin baik. “Semoga dengan semakin baiknya pelayanan informasi publik di Bawaslu Kaltara berdampak pada meningkatnya predikat pelayanan informasi Bawaslu Kaltara dari yang sebelumnya Menuju Informatif menjadi Informatif.†Ucapnya
Untuk diketahui pada Tahun 2021, Bawaslu Kaltara mendapatkan penilaian sebagai badan publik Menuju Informatif oleh Bawaslu RI. Di Tahun ini, Bawaslu Kaltara berkomitmen untuk dapat meraih penilaian sebagai badan publik Informatif.
Selain berkoordinasi dengan KIP Kaltara, Kedatangan rombongan Bawaslu Kaltara serta Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Informasi Publik.
Humas Bawaslu Kaltara
Untuk diketahui pada Tahun 2021, Bawaslu Kaltara mendapatkan penilaian sebagai badan publik Menuju Informatif oleh Bawaslu RI. Di Tahun ini, Bawaslu Kaltara berkomitmen untuk dapat meraih penilaian sebagai badan publik Informatif.
Selain berkoordinasi dengan KIP Kaltara, Kedatangan rombongan Bawaslu Kaltara serta Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik Tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Informasi Publik.
Humas Bawaslu Kaltara