Lompat ke isi utama

Berita

Nilai Tes Tertulis Perekrutan Panwascam Tahun 2022 Tidak Diumumkan. Ini Alasannya.

Nilai Tes Tertulis Perekrutan Panwascam Tahun 2022 Tidak Diumumkan. Ini Alasannya.
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Tes wawancara seleksi perekrutan calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten/Kota se – Provinsi Kalimantan Utara serentak dilaksanakan hari ini. Rabu (19/10) Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan selama lima hari yang di mulai sejak 19 – 23 Oktober 2022. Dari pantauan humas Bawaslu Kaltara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltara yang melaksanakan tes wawancara hari ini hingga tulisan ini di buat tes wawancara masih berlangsung adalah Bawaslu Kota Tarakan dengan empat wilayah Kecamatan (Tarakan Utara, Tarakan Barat, Tarakan Tengah, Tarakan Timur); Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan dua wilayah Kecamatan (Tanjung Palas Timur dan Tanjung Palas Utara); Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dengan satu wilayah Kecamatan (Tana Lia); Bawaslu Kabupaten Nunukan dengan satu wilayah Kecamatan (Sebatik),  Bawaslu Kabupaten Malinau dengan empat wilayah Kecamatan (Mentarang Hulu, Malinau Selatan, Malinau Selatan Hulu, Malinau Selatan Hilir). Sebagaimana diketahui bahwa peserta yang mengikuti tahap wawancara adalah peserta yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan diumumkan secara serentak melalui platform digital dan ditempelkan di papan pengumuman pada Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Dan nama-nama yang tertera pada lembar pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota Panwascam mencantumkan hanya sampai di posisi 6 besar. Karena berdasarkan ketentuan dalam perekrutan calon anggota Panwascam, peserta yang lulus tes tertulis adalah berjumlah 2 (Dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan, sedangkan kebutuhan untuk anggota Panwascam dalam satu kecamatan adalah 3 orang. Maka tahapan wawancara ini adalah tahap seleksi selanjutnya untuk mencari 3 besar sebagai anggota Panwascam di setiap kecamatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltara. Tes wawancara bukanlah akhir dari tahapan perekrutan calon anggota Panwascam, karena masih ada tahap yang sejak awal telah berjalan yaitu tanggapan dan masukan masyarakat. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara. Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara : a. Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota. b. Melalui SMS/Whatsapp ke nomor kontak aduan masyarakat (no kontak dari Bawaslu Kab/Kota setempat. Pen). c. Surat elektronik (email) dengan alamat ... (alamat surel –email- dari Bawaslu Kab/Kota setempat. Pen). Calon anggota Panwaslu Kecamatan akan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melakukan rapat pleno untuk menetapkan 3 (tiga) nama anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan tes tertulis dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dari beberapa tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panwascam Bawaslu kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltara dalam pemilu serentak tahun 2024 tahun ini, tahapan pengumuman tes tertulis yang diumumkan pada rabu (18/10) menyisakan pertanyaan masyarakat yang melihat dan memantau jalannya proses tahapan ini. Tidak dicantumkannya nilai pada lembar pengumuman resmi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada masyarakat akhirnya menciptakan keraguan akan transparansi dan integritas dari lembaga anti rasuah pengawal demokrasi di Inidonesia. Padahal sebagai lembaga Pengawas Pemilu dan Pemilihan, integritas dan transparansi adalah ruh lembaga Bawaslu sehingga ia bisa menjadi lembaga Pengawas Pemilu yang terpercaya. Tidak dicantumkannya Nilai pada Lembar resmi Pengumuman seleksi tes tertulis anggota Panwascam adalah berdasarkan Penetapan PPID Nomor 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan. Menerangkan bahwa Rincian hasil/penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan merupakan informasi dikecualikan. Khusus bagi peserta seleksi, dapat mengetahui nilai hasil seleksinya dengan cara mengajukan permohonan informasi ke PPID Bawaslu Kabupate/Kota setempat. Bawaslu berkomitmen akan tetap menjaga kepercayaan masyarakat yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya untuk selalu meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu sesuai amanah undang-undang. Bukti dari komitmen tersebut Bawaslu memberikan ruang kepada masyarakat manakala ada keluhan lain terkait pelaksanaan perekrutan Panwaslu Kecamatan silakan hubungi posko pengaduan melalui email lapmas.panwascam@bawaslu.go.id atau WA 085174141410. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle