Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pelayanan Publik Bawaslu Kaltara Lakukan Penandatangan Memorandum Of Understanding dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltara

Optimalkan Pelayanan Publik Bawaslu Kaltara Lakukan Penandatangan Memorandum Of Understanding dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltara
Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka mengoptimalkan pelayanan infromasi kepada publik Bawaslu Kaltara melaksanakan penandatanganan MOU dengan Komisi Informasi.(13/7/2021) Bawaslu kaltara dalam hal ini sebagai penggagas MOU kepada Komisi Informasi ini berharap dengan adanya penandatanganan MOU dapat memberikan semangat baru dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat kaltara. MOU (Memorandum Of Understanding) ini juga Bawaslu Kaltara berkomitmen akan memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada publik dan menjalin kerja sama kepada para pihak dalam melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. [caption id="attachment_1476" align="aligncenter" width="1200"] Ketua Bawaslu Kaltara Suryani saat menandatangani MoU.[/caption] Salah satu tujuan utama Bawaslu Kaltara menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi adalah Mewujudkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Badan Publik yang informatif dan transparan serta akuntabel dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Penandatanganan MOU ini di rangkaikan dengan kegiatan Rakoor Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-kaltara sekaligus menghadirkan Tenaga Ahli Humas dan Hubal dari Bawaslu Ri. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara dan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltara Sebagai Peserta. By Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle