Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengelolaan Kearsipan, Bawaslu Kaltara akan MoU dengan Lembaga Kearsipan

Optimalkan Pengelolaan Kearsipan, Bawaslu Kaltara akan MoU dengan Lembaga Kearsipan
Tarakan, Bawaslu Kaltara - Peran penting arsip mempunyai fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap aktivitas kita. “Arsip merupakan kebutuhan manusia dalam masyarakat sejak dilahirkan hingga meninggal dunia. ” Ungkap Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin (Kordiv. H2DI), Fadliansyah. ketika lahir, lanjutnya, kita butuh akta kelahiran,  daftar sekolah dan lulus sekolah butuh arsip, menikah, membeli rumah dan seterusnya hingga meninggal dunia ada akta kematian. begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir semua aktifitas Bawaslu menimbulkan arsip. pengelolaan kearsipan dimulai dengan perancanaan yang terdiri dari perencanaan anggaran, perencanaan SDM kearsipan, perencanaan sistem, perencanaan sarana prasarana. selanjutnya dalam pelaksanaan kearsipan meliputi beberapa hal seperti kegiatan rutin otomasi pengelolaan arsip, membuat statistik volume arsip, membuat laporan arsip setiap akhir tahun, memelihara informasi dan fisik arsip, melaksanakan penyusutan arsip, menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan secara periodik, pengawasa kearsipan, dan juga monitoring dan evaluasi (monev) kearsipan. Sebagai bentuk penguatan dalam pengelolaan kearsipan di Bawaslu Kaltara, Kedepan Bawaslu Kaltara perlu melakukan MOU dan kerja sama dengan lembaga kearsipan daerah. Pungkasnya. Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle