Partai Politik Yang Dinyatakan Lolos Menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024, ini Partainya.
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari telah mengumumkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024 yang terdiri atas 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal aceh dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPU di Jakarta, Rabu (14/12) kemarin.
Dalam konferensi pers KPU itu menyebutkan 17 Partai Politik Nasional yang dinyatakan
memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu serentak 2024 adalah sebagai berikut :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
4. Partai NasDem;
5. Partai Bulan Bintang (PBB);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
8. Partai Demokrat (PD);
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
14. Partai Amanat Nasional (PAN);
15. Partai Golongan Karya (Golkar);
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
17. Partai Buruh;
Sedangkan 6 Partai Politik lokal Aceh yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu
serentak tahun 2024 sebagai berikut :
1. Partai Aceh,
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh),
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa,
4. Partai Darul Aceh,
5. Partai Nanggroe Aceh, dan
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa kepada partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta
Pemilu serentak 2024 akan mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor
Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama.
“Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi
ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau
mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.†Ungkapnya
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 179 ayat 2 penetapan partai politik peserta Pemilu
pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan Penetapan partai politik sebagai peserta
pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara. Sehingga, pada tanggal 14 desember 2022 telah ditentukan sebagai waktu penetapan
peserta Pemilu berdasarkan jadwal tahapan Pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3
tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara