Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan DPT Di Tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kaltara Instruksikan Pantau Perkembangan Data di Tingkat TPS.

Pasca Penetapan DPT Di Tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kaltara Instruksikan Pantau Perkembangan Data di Tingkat TPS.
Kota Tarakan, Bawaslu Kaltara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara segera melaksanakan rapat koordinasi hasil pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 setelah pelaksanaan pleno dan penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tingkat Kabupaten/Kota se Kalimanatan Utara. Rustam Akif, selaku Person In Charge (PIC) pada tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih menyampaikan beberapa arahan kepada jajaran dibawahnya di Bawaslu Kabupaten/Kota, Sabtu (24/06/2023), di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tarakan. Dalam pertemuan itu, Rustam Akif, menjelaskan bahwa DPT memang sudah ditetapkan di Kabupaten/Kota untuk selanjutnya sampai ke Provinsi dan sampai Penetapan di Tingkat Nasional karena untuk kebutuhan pengadaan logistik surat suara dan lainnya. Tapi, perlu menjadi perhatian bahwa tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang terdaftar di DPT dan di satu TPS tertentu meniggal dunia atau pindah ke daerah lainnya, maka perlu menjadi perhatian pengawas di tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk selalu memantau hal tersebut agar saat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 logistik  orang yang bersangkutan tidak disalahgunakan. “Terkait dengan DPT yang sudah ditetapkan pada prinsipnya data ini tidak kaku, maksudnya dalam perjalanannya kemungkinan ada orang-orang yang meninggal dunia, pindah ke wilayah lain dan lain sebagainya, tugas kita saya kira untuk memastikan logistik orang-orang yang sudah meninggal dan pindah itu kiranya tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu. Jadi saran saya tetap terus pantau di PKD dan Panwascam warga-warga yang meninggal dan pindah untuk di tandai, dan menjadi fokus pengawasan nanti saat hari H 14 Februari 2024”, ungkapnya Selain itu, Rustam juga menyampaikan bagi Kabupaten/Kota yang memiliki TPS Lokasi Khusus untuk mendapatkan data pemilih (BNBA) by name by addres di TPS Lokasi Khususnya, guna memastikan dan memetakan logistik surat suara yang akan diberikan kepada pemilih karena di perusahaan tersebut memang banyak pekerja-pekerja yang memiliki KTP-El di luar Kaltara, atau di luar wilayah Kabupaten/Kota dan mendapatkan Hak Pilih sesuai dengan ketentuannya. “Bagi yang memiliki loksus jangan lupa pemetaan terkait dengan logistiknya, jadi pengawasannya betul-betul disampaikan langsung ke pengawas TPSnya, jangan sampai pengawas TPS gak paham, pemilih yang KTP luar mendapat semua surat suara dan lain sebagainya”, tegas Rustam Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, mengatakan, untuk selalu memperhatikan publikasi setiap kerja-kerja pengawasan di lapangan, dengan hal tersebut Pengawas Pemilu dapat memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu yang dilakukan pada setiap tahapannya, sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung pengawas pemilu saat ini sedang melakukan apa saja. “saya harap data-data hasil pengawasan DPT ini dapat di koordinasikan kepada Humas untuk kebutuhan publikasi pemberitaan maupun info grafis di Media sosial, hal ini menjadi perlu untuk menunjukan eksistensi kerja dari Pengawas Pemilu di tiap tingkatan”, Kata Fadli saat membuka rakor. Saat ini, Penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota telah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 20 s/d 21 Juni 2023, selanjutnya untuk Pleno rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi dijadwalkan pada tanggal 27 Juni 2023 mendatang khususnya di Provinsi Kalimantan Utara. Penulis : Fuad Rachman. Editor : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle