Pengawasan DPT Bawaslu Kaltara: Disdukcapil dan KPU Beberkan Permasalahan Data Pemilih.
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Hiruk pikuk Pemilihan Kepala Daerah / Pilkada serentak tahun 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih dimana tahapan ini sangat penting untuk dilakukan pengawasan agar hak pilih masyarakat dapat terjaga dalam memilih pemimpin daerah sesuai aspirasi.
Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman, dalam rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, menyampaikan bahwa PKPU nomor 02 tahun 2024 sudah di terbitkan dan sudah berjalan tahapannya. Proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus di awasi karena pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang baik akan memberikan dampak yang sangat besar kepada terjaganya hak pilih. Hotel Swissbell Tarakan. Rabu (22/05/2024)
â€karena pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang baik nantinya oleh KPU akan di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap / DPT, itu akan mempengaruhi terhadap proses pelaksanaan pembentukan TPS, proses pelaksanaan percetakan surat suara dan lainnya, †ungkap Arif
Ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu secara berjenjang hingga Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengupayakan, mengikhtiarkan agar  pelaksanaan pengawasan pemutakhiran DPT oleh jajaran pengawas di lapangan berjalan dengan baik.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Nasruddin Thamrin, menyampaikan materi terkait mekanisme dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
“Hari ini kami akan mencoba berdiskusi proses pemutakhiran data pemilih yang bisa kita sebut proses mutarlih, membandingkan mutarlih Pemilu dan Pemilihan, efek dari mutarlih ini panjang sehingga harus dilakukan dengan benar-benar akurat karena mempengaruhi banyak hal salah satunya adalah jumlah TPS,†ujarnya
“Mutarlih berdampak pada pemetaan TPS, semakin sedikit TPS maka efesiensi dapat kita lakukan, begitu pula akan mempengaruhi jumlah logistiknya, jumlah surat suara yang akan dicetak. Jadi kita berharap proses mutarlih ini ideal dibuktikan dengan data,†lanjutnya
[caption id="attachment_2657" align="aligncenter" width="1280"]
Foto Bersama Bawaslu, KPU, disdukcapil dan Stakeholder lainnya dalam kegiatan Rakor pengawasan penyusunan daftar pemilih menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024, Swissbel tarakan, 22 /5/24 (Jepret : Yusril)[/caption]
Hadir pula, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Provinsi Kaltara yang diwakili oleh Kabid Pengelolaaan Informasi Admistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Agus Dwi Santosa, yang menyampaikan sebab-sebab pergerakan data kependudukan di lapangan.
“Dinamika kependudukan pada Pemilu dipengaruhi beberpa faktor salah satunya adalah pertambahan pemilih pemula di usia 16 tahun di bawah 17 tahun,†jelasnya
Menurut Agus, Dukcapil Kabupaten/Kota melakukan tugas tidak di Pemilu saja, tetapi secara kontinu melakukan pekerjaan secara terus menerus baik itu diminta atau tidak, Dukcapil mempunyai kewajiban untuk melaksanakan karena tupoksinya mengeluarkan baik itu Kartu keluarga (KK) maupun dokumen kebutuhan lainnya terkait dengan kependudukan.
Ia juga menambahkan, “Dukcapil sejak awal sudah bermitra dengan Bawaslu maupun KPU, cuma kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait kontribusi kami, Dukcapil terkait pendataan pemilih pemula dilakukan salah satunya dengan metode jemput bola sehingga data pemilih pemula terus ter upadate, itu diminta atau tidak diminta, waktu Pemilu atau tidak kami tetap bekerja memberikan kotribusi kepada negara untuk memperbaiki data-data kependudukan,†tegasnya
Reporter : A. Yusril
Editor : Kyoto_R
Foto Bersama Bawaslu, KPU, disdukcapil dan Stakeholder lainnya dalam kegiatan Rakor pengawasan penyusunan daftar pemilih menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024, Swissbel tarakan, 22 /5/24 (Jepret : Yusril)[/caption]
Hadir pula, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Provinsi Kaltara yang diwakili oleh Kabid Pengelolaaan Informasi Admistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Agus Dwi Santosa, yang menyampaikan sebab-sebab pergerakan data kependudukan di lapangan.
“Dinamika kependudukan pada Pemilu dipengaruhi beberpa faktor salah satunya adalah pertambahan pemilih pemula di usia 16 tahun di bawah 17 tahun,†jelasnya
Menurut Agus, Dukcapil Kabupaten/Kota melakukan tugas tidak di Pemilu saja, tetapi secara kontinu melakukan pekerjaan secara terus menerus baik itu diminta atau tidak, Dukcapil mempunyai kewajiban untuk melaksanakan karena tupoksinya mengeluarkan baik itu Kartu keluarga (KK) maupun dokumen kebutuhan lainnya terkait dengan kependudukan.
Ia juga menambahkan, “Dukcapil sejak awal sudah bermitra dengan Bawaslu maupun KPU, cuma kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait kontribusi kami, Dukcapil terkait pendataan pemilih pemula dilakukan salah satunya dengan metode jemput bola sehingga data pemilih pemula terus ter upadate, itu diminta atau tidak diminta, waktu Pemilu atau tidak kami tetap bekerja memberikan kotribusi kepada negara untuk memperbaiki data-data kependudukan,†tegasnya
Reporter : A. Yusril
Editor : Kyoto_R