PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KALIMANTAN UTARA MASA JABATAN 2023-2028
|
Bawaslu Kaltara_ Tanjung Selor, Nomor : 002/Peng/TimSelKab-Kota/KL/06/2023
Tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Utara
memperpanjang masa pendaftaran dalam rangka memenuhi kuota pendaftaran dan
keterwakilan perempuan dengan rincian sebagai berikut:
1. Kabupaten Bulungan : Khusus Perempuan
2. Kabupaten Tana Tidung : Laki – laki dan Perempuan
3. Kabupaten Malinau : Laki – laki dan Perempuan
4. Kabupaten Nunukan : Laki – laki dan Perempuan
5. Kota Tarakan : Laki – laki dan Perempuan
Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 21 Juni 2023 pukul 08:00
– 16:00 Wita s.d selesai.
Adapun ketentuan perpanjangan pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila
terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang
bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri
Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
b. Mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Kalimantan Utara;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi
yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah,
termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan
rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan
surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang
menyelenggarakan tes narkoba;
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang
sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah
terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang
bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
c. Tata cara pendaftaran:
1) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2) Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kalimantan
Utara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau
melalui laman bawaslu.go.id atau melalui tautan : https://bit.ly/3oZKTfp
3) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar
langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Kalimantan Utara, Grand Hotel Pangeran Khar, Jl. Katamso, Tanjung Selor,
Kalimantan Utara atau melalui email Timsel.KabKota.Kaltara@gmail.com
4) Pelamar yang mengantar langsung, dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen
pendaftaran dalam bentuk format file pdf dan diberi nama sesuai lampiran.
5) Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy
harus diterima Tim Seleksi paling lambat tanggal 15 Juni 2023.
6) Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 13 s.d 21 Juni 2023 Hari Kerja, mulai
pukul 08.00 – 16.00 WITA.
8) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Bertanda Tanda Tangan Ketua dan Anggota Tim Seleksi Kabupaten Kota Provinsi Kalimantan Utara.
klik Tautan di Bawah ini untuk mengunduh pengumuman perpanjagan seleksi anggota bawaslu kabupaten kota provinsi kalimantan utara :
PENGUMUMAN PERPANJANGAN
Editor : Humas Bawaslu Kaltara