Penting: Fadliansyah Instruksikan Program Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Wajib
|
Nunukan, Bawaslu Kaltara – Penting sebagai upaya peningkatan kapasitas, Anggota Bawaslu Kaltara Fadliansyah memandang banyak hal yang perlu diperhatikan khususnya terhadap Penanganan Pelanggaran Administrasi. Baik terkait dengan regulasi juga peningkatan kapasitas pengawas di Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara.
Menurut Fadliansyah, peningkatan kapasitas pengawas bisa di dorong dengan membuat program yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman pengawas di tingkat kabupaten/kota. Karena pengawas di kabupaten/kota juga melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi. Hal ini tidak jauh berbeda dengan penyelesaian sengketa, hanya hukum acara yang berbeda.
“Peningkatan kapasitas khususnya penanganan pelanggaran itu dilakukan dengan cara melakukan simulasi, saya berharap Bawaslu Kab/Kota dapat melakukan hal yang sama yaitu melakukan simulasi bagaimana proses penanganan pelanggaran dan kami mendorong Bawaslu Kab/kota untuk membuat klinik penanganan pelanggaran Pemilu,†kata Fadliansyah saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Ballroom Hotel Neo Fortune, Nunukan, hari ini (23/01).
Terkait dengan klinik penanganan pelanggaran Pemilu, Koordinator divisi PP & Datin Bawaslu Kaltara Fadliansyah menginstruksikan kepada Bawaslu Kab/Kota untuk bisa memasukan dalam program kegiatan saat dilakukannya penyusunan program kegiatan di tingkat kab/kota.
“Kita mendorong kordiv PP Kab/Kota untuk memasukkan program klinik penanganan pelanggaran Pemilu. Ini sifatnya instruksi, sehingga penyusunan program kegiatan di kab/kota wajib memasukkan program ini,†lanjutnya
Fadliansyah menilai bentuk kesiapan pengawas yang pertama adalah pengetahuan. Karena kalau pengawas tidak mengetahui atau minim pengetahuan walaupun perangkatnya sudah memadai, maka proses penangan pelanggaran administrasi tidak maksimal.
“Perangkat dalam hal ini berupa sarana dan prasarana persidangan, yang lebih penting adalah petugas-petugas yang terlibat dalam persidangan, harus memamhami proses dalam penanganan persidangan administrasi,†tegasnya
Lebih lanjut, klinik P3 (penanganan pelanggaran Pemilu, red.) ini nantinya diharapkan menjadi wadah tempat kajian hukum terhadap persoalan ditemukan Bawaslu Provinsi dan kab/kota di Kaltara.
“Jangkauan klinik P3 ini nanti bisa menjadi tempat kajian-kajian hukum, seperti terkait barang dugaan pelanggaran Pemilu yang pernah menjadi temuan Bawaslu Kab. Nunukan pada Pemilihan tahun 2019 yang lalu,†jelasnya
Dia menegaskan, terkait hasil dari kajian hukum, tidak masalah ada satu atau beberapa pendapat yang berbeda. Karena hasil kajian hukum ini belum menjadi barang jadi. Nanti, setelah pleno dan Pimpinan memilih opsi yang mana dijadikan hasil akhir kajiannya barulah hasil kajian itu dianggap final.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Suryani, menyampaikan bahwa terkait regulasi Bawaslu memiliki dua penguatan dan inovasi berdasarkan kajian hukum. Kita mengikuti yang telah menjadi pedoman dan menjadi petunjuk, jangan mengambil suatu tindakan tanpa arahan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
“Apabila Bawaslu Kab/Kota mengalami suatu benturan persoalan dan harus ditangani semaksimal mungkin berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau minimal komunikasi dengan Koordinator Wilayah masing-masing untuk memohon petunjuk apa yang harus dilakukan,†ungkapnya
Hadir dalam kegiatan rakor sebagai terundang, Anggota Bawaslu Kaltara Kordiv SDMO dan Diklat Arif Rochman, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf teknis yang membidangi Penanganan Pelanggaran.
Penulis : Fakhmi Umar, S.IP
Editor   : Humas Bawaslu Kaltara