Lompat ke isi utama

Berita

Peringatan, Melalaikan Arsip Dapat Dituntut Pidana!!!

Peringatan, Melalaikan Arsip Dapat Dituntut Pidana!!!
Tarakan, Bawaslu Kaltara – “Melalaikan arsip dapat dituntut pidana, karena pengelolaan arsip dalam setiap lembaga atau instansi menggunankan dana Negara yang harus dipertanggungjawabkan. ” Ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Hermawan saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Pedoman Pengelolaan Kearsipan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Utara di ruang pertemuan “Bulungan”, Hotel Tarakan Plaza, Selasa (05/10). Ketentuan pidana tersebut tertuang pada Undang-Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dalam Bab IX perihal Ketentuan Pidana. selain itu, lanjutnya kerapihan arsip sebagai bukti kinerja yang pula harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani dalam sambutanya menyampaikan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dalam kerja-kerja organisasinya memandang penting kerapian terhadap arsip dalam menyusun laporan pengawasan selama masa tahapan pemilihan dan pemilihan umum. “Selain itu, Bawaslu juga memiliki fungsi fasilitatif dalam hal melakukan laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara.” Ungkap Suryani. Tidak dipungkiri, dalam pengelolaan kearsipan lebih sering dipandang tidak terlalu penting sehingga peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia yang berkecimpung dalam bidang ini terabaikan. “Terlaksananya kegiatan ini adalah upaya meningkatkan kapasitas bagi staf yang mengelola arsip di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota, karena tidak semua pedoman kearsipan diketahui setiap orang yang ada di sebuah lembaga khususnya Bawaslu.” Papar koordiv sdm, arief. Kegiatan ini dilaksanakan demi meningkatkan pengelolaan kearsipan pada Lembaga Pengawas di Kaltara, Bawaslu Kaltara melalui divisi Sumber Daya Manusia menginisiasi kegiatan menyusun pedoman standar kearsipan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, wawasan tentang pedoman pengelolaan kearsipan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota semakin baik dan menjadi percontohan pada lembaga-lembaga vertikal yang ada di Kaltara, karena melalaikan arsip juga memiliki resiko yang tidak ringan.   Hadir juga Arsiparis Ahli Muda dari Bawaslu RI, Woller Lumban Gaol sebagai salah satu narasumber. Peserta dalam kegiatan ini adalah Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). By Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle