Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Lembaga, Bawaslu Se-Provinsi Kaltara Gelar Penandatanganan IKU Tahun 2026 Secara Hibrid

IKU

Foto Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara berserta Bawaslu Kabupaten Bulungan dalam penandatanganan IKU secara luring

TANJUNG SELOR – Dalam rangka memantapkan tata kelola kelembagaan serta mengoptimalkan efektivitas pengawasan pemilu dan pemilihan di wilayah Kalimantan Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 pada Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara serentak sejak pukul 11.00 WITA ini diselenggarakan melalui metode hibrid (kombinasi tatap muka luring dan jaringan daring via Zoom Meeting). Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026. 

Pelaksanaan kegiatan secara luring dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Tanjung Selor. Pada lokasi utama ini, penandatanganan dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Yakobus Malyantor Iskandar, serta Anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), Ruliyana. Selain pimpinan provinsi, hadir pula secara luring di sekretariat Bawaslu Kaltara yaitu Ketua beserta seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan. 

Sementara itu, jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Kaltara lainnya mengikuti seluruh rangkaian prosesi secara daring melalui ruang virtual, antara lain Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Herry Fitrian Armandita; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadliansyah; serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi (Datin), Donny.

Partisipasi secara daring juga diikuti secara serentak dan khidmat oleh jajaran pimpinan Bawaslu dari empat kabupaten/kota lainnya di wilayah Kalimantan Utara, yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan, Bawaslu Kabupaten Malinau, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, serta Bawaslu Kota Tarakan.

IKU

Dalam sambutan dan arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Yakobus Malyantor Iskandar, menggarisbawahi bahwa penandatanganan IKU merupakan instrumen krusial dalam mengukur tingkat keberhasilan dan efisiensi kerja organisasi sepanjang tahun anggaran 2026.

"Penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif formalitas, melainkan sebuah bentuk komitmen moral, kewenangan, dan profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu. Dokumen IKU ini menjadi kompas serta tolok ukur utama bagi kita semua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mewujudkan fungsi pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Yakobus.

Lebih lanjut, Yakobus menegaskan bahwa perbedaan saluran kehadiran—baik secara fisik di sekretariat maupun secara digital—sama sekali tidak mengurangi bobot tanggung jawab dan kualitas kinerja yang diemban oleh tiap-tiap divisi.

"Meskipun sebagian kawan-kawan berhadir secara daring dari wilayah kerja masing-masing, semangat, ritme kerja, dan tanggung jawab kita tetap satu. Saya minta seluruh target ketercapaian kinerja yang tertuang dalam IKU Tahun 2026 ini benar-benar dipahami, dibedah, dan diimplementasikan secara konkret di setiap divisi. Sinergi dan konsistensi adalah kunci utama kita dalam menjaga kualitas kelembagaan Bawaslu di Kalimantan Utara," tegasnya mendalam.

Prosesi penandatanganan dokumen IKU ini diakhiri dengan koordinasi teknis antardivisi guna memastikan penyelarasan program kerja tahun 2026 berjalan efektif, adaptif, serta selaras dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.

 

 

 

Penulis : FR

Foto : Endra W

Editor : Lucky S

Tag
IKU, Bawaslu, Provinsi, Kalimantan Utara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle