Perkuat Pendapat Hukum Bawaslu Kaltara Laksanakan Rakoor
|
Malinau – dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang yang dimulainya tahapan pada awal tahun 2022 mendatang Bawaslu Kaltara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Pendapat Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltara.(24/06/2021).
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Fadliansyah mengatakan dengan di laksanakannya kegiatan ini sebagai penyegaran kembali dan pemantapan dari segi kajian hukum penyusunan putusan dan tekhnik persidangan berdasarkan dengan regulasi yang ada, ucap salah satu dosen borneo fakultas hukum.
Fadliansyah pada sambutannya juga mengatakan kegiatan ini akan bersifat berkesinambungan artinya tidak hanya hari ini saja namun juga akan ada pertemuan-pertemuan selanjutnya untuk memperkuat pendapat-pendapat hukum utamanya dalam konteks kajian dan pembuatan putusan, Tutupnya.
Kegiatan rakoor ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Univ.Borneo Tarakan Bapak H.Mumaddadah,SH.,MH dan Dr.Nurasikin,SH.,MH dengan memberikan materi penguatan melalui media daring (zoom). Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Kordiv Hukum Bawaslu Kaltara Fadliansyah,SH.,MH.
Setelah penyampaian materi kemudian di lanjutkan dengan memberikan contoh kasus kepada peserta untuk melakukan kajian serta putusan dan di lanjutkan dengan simulasi persidangan.
Kegiatan rakoor ini dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Malinau yang di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara dan Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltara sebagai peserta dalam kegiatan.
By Humas Bawaslu Kaltara
Fadliansyah pada sambutannya juga mengatakan kegiatan ini akan bersifat berkesinambungan artinya tidak hanya hari ini saja namun juga akan ada pertemuan-pertemuan selanjutnya untuk memperkuat pendapat-pendapat hukum utamanya dalam konteks kajian dan pembuatan putusan, Tutupnya.
Kegiatan rakoor ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Univ.Borneo Tarakan Bapak H.Mumaddadah,SH.,MH dan Dr.Nurasikin,SH.,MH dengan memberikan materi penguatan melalui media daring (zoom). Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Kordiv Hukum Bawaslu Kaltara Fadliansyah,SH.,MH.
Setelah penyampaian materi kemudian di lanjutkan dengan memberikan contoh kasus kepada peserta untuk melakukan kajian serta putusan dan di lanjutkan dengan simulasi persidangan.
Kegiatan rakoor ini dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Malinau yang di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara dan Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltara sebagai peserta dalam kegiatan.
By Humas Bawaslu Kaltara