Lompat ke isi utama

Berita

Pil Pahit Perjuangan Erick Menuju Kursi Legislatif: MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP

Pil Pahit Perjuangan Erick Menuju Kursi Legislatif: MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP
Jakarta, Bawaslu Kaltara – Erick Hendrawan Septian Putra batal menduduki kursi legislatif tingkat Kota Tarakan sebelum jadwal pelantikan anggota legislatif dilaksanakan. Erick terpaksa telan pil pahit kegagalan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya sebagai caleg DPRD Dapil Tarakan 1. Erick didiskualifikasi oleh Mahkamah yang berwenang menangani perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu lantaran tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Perkara tersebut diajukan oleh PPP dengan Golkar sebagai Pihak Terkait. Berdasarkan putusan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, bahwa mendiskualifikasi Erick Hendrawan Setian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” kata Suhartoyo dalam ruang Mahkamah Konstitusi, Gedung MK, Jakarta Pusat. Kamis (06/06/2024) Selanjutnya, dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan pemilu adalah untuk menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, jujur, dan berintegritas serta tidak tercela. Untuk mencapai hal tersebut, maka calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Pertimbangan lainnya, MK berpandangan batalnya Erick Hendrawan tidak serta merta suara Erick berpindah ke calon lain dibawahnya. Maka, MK menilai perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) agar meneguhkan kembali legitimasi. "Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick Hendrawan Septian Putra, dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih dan menjadi anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra," jelasnya. MK memberikan waktu paling lama 60 hari untuk PSU sejak putusan dibacakan. MK juga lantas membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara di Tarakan 1. Penulis: Fakhmi Umar Editor: Kyoto_R
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle