PRESS RELEASE.! Pengawasan Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Peserta PEMILU 2024
|
Tanjung Selor_Bawaslu kaltara, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK,sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. peserta kampanye memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada KPU, Bawaslu Kalimantan Utara melakukan pengawasan terkait penyerahan LADK pada tanggal 07 Januari 2024.
berdasarkan hasil Pengawasan Langsung dari 16 Calon Anggota DPD yang telah Menginput/Upload LADK
dan diterima berjumlah 7 (tujuh), yang Menginput/Upload LADK dengan status perbaikan berjumlah 8 (delapan) dan terdapat 1 (calon) Anggota DPD yang tidak melakukan Input/Upload dan Submit LADK
untuk penyerahan LADK partai politik peserta pemilu, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dari 18 partai politik terdapat 5 (empat) partai politik peserta pemilu yang melakukan Submit dan diterima, kemudian 12 (tiga belas) partai politik peserta pemilu telah melakukan submit namun dikembalikan untuk perbaikan dan 1 (satu) tidak melakukan submit yaitu partai Garuda.
Humas Bawaslu Kaltara
File Pendukung : Press Release Pengawasan LADK Peserta Pemilu 2024Â