Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Sampaikan Strategi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kalimantan Utara.

Puadi Sampaikan Strategi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kalimantan Utara.
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi, bersama rombongan di terima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di ruang VIP Bandara International Juwata Tarakan dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Utara. Puadi yang menggawangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu disambut dengan penyematan singal dan slempang dari batik asli Kaltara di depan pintu masuk ruang VIP. Singal yang dipakaikan di kepala adalah salah satu khas tradisional Kesultanan Bulungan biasa di pakai dalam acara resmi Kesultanan Bulungan pada zaman dulu. Namun, fungsi singal saat ini telah bergeser menjadi aksesoris warga Kalimantan Utara dalam setiap event dan sebagai tanda penghormatan yang diberikan kepada tamu yang berkunjung ke Kalimantan Utara. Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Anggota Bawaslu DKI Jakarta periode 2017 – 2022 tersebut sekaligus dinobatkan menjadi keynote speaker dalam giat Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu se – Provinsi Kalimantan Utara. Dimana peserta dalam rakor terdiri dari unsur Sentra Gakkumdu Provinsi Kaltara seperti Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. “Komitmen bawaslu mengenai pemilu yang berintegritas, adalah memastikan Pemilu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya, bagaimana memastikan penegakan hukum Pemilu & Pemilihan bagi seluruh pihak, sesuai dengan asas Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakkan keadilan, meski langit akan runtuh.” Ungkap Puadi dalam Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Selasa (29/11) Lebih lanjut Puadi mengatakan, urgensi dari penegakan hukum Pemilu ada beberapa alasan, yaitu Pemilu merupakan kontestasi politik yang rentan terjadinya pelanggaran; kedua, pelanggaran Pemilu akan berpotensi menggangu integrtas Pemilu; ketiga, Pemilu merupakan manifestasi daulat rakyat yang perlu di jaga. “Peran strategis Sentra Gakkumdu tidak hanya dijadikan forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu namun juga harus mengambil peran dalam memberikan pendidikan politik bagi stake holder yang terlibat dalam Pemilu.” Tegasnya Di akhir sesi materi Puadi memaparkan, adanya landasan konseptual  bagaimana redesain pola kerja dan kesepahaman dalam forum Sentra Gakkumdu, yaitu menghadirkan pemaknaan ulang fungsi koordinasi antar unsur Sentra Gakkumdu, kedua, membangun kesepahaman dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. “pola penanganan pelaanggaran tindak pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu masih belum efektif, banyak pencampur adukan kewenangan dan mereduksi apa yang disebut kemandirian Bawaslu itu sendiri. Pertanyaan kepada kita semua adalah apa yang harus dilakukan Bawaslu. Pilihan strategi dan kebijakan divisi penanganan pelanggaran adalah adanya penguatan Sentra Gakkumdu.” Tutur Puadi Tidak lupa Puadi menyampaikan, adanya perubahan dalam tata pola hubungan Bawaslu dan perubahan paradigma tata kerja dalam memaksimalkan fungsi-fungsi kelembagaan. Diantaranya, redefinisi konsep pencegahan yang sebelumnya memiliki konsep cegah – awasi – tindak, saat ini berubah menjadi cegah – tindak,  pengawasan kemudian dilakukan oleh semua pengawas dimana partisipasi publik begitu besar dalam menjaga demokrasi dan Pemilu yang berintegritas. Penullis : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle