Rakernis Sentra Gakkumdu Kaltara, Kupas Tuntas Pasal Pidana Dalam UU Pilkada.
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Pengawas Pemilu Provinsi Kaltara telah mulai melaksanakan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan serentak tahun 2024. Tentunya, sebagaimana pengawasan pada Pemilu yang baru saja selesai, dinamika pada Pemilihan Kepala Daerah tidak bisa disamakan dalam pembacaannya terhadap pelaku pelanggaran. Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Provinsi Kaltara kemudian memaksimalkan perannya dalam menghadapi persiapan penanganan tindak pidana pemilihan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024.
Fadliansyah, selaku koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kaltara akan melakukan koordinasi dalam setiap tahapan Pemilihan yang berjalan, dan berharap Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten-kota juga bisa melakukan hal yang sama.
â€Jadi, sebelum kita menangani dugaan pelanggaran baik itu dari laporan maupun temuan ada baiknya hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut kita lakukan kajian, walaupun sifatnya normatif ya, dalam kajian tersebut harapannya ketika kita dapatkan laporan atau temuan pelanggaran kita sudah tidak menghabiskan banyak waktu untuk diskusi tinggal bagaimana mengumpulkan bukti-bukti, †ungkap Fadliansyah dalam acara pembukaan Rakernis Sentra Gakkumdu, Swiss Bell Hotel Tarakan. Selasa (25/06/2024)
Anggota Bawaslu Kaltara Koordiv PP dan Datin itu juga menghimbau kepada jajaran Sentra Gakkumdu yang sempat hadir agar terus menambah referensi selain mengkaji pasal-pasal penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan karena bisa jadi pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum penyelenggara karena ketidaktahuan.
â€saya menghimbau khususnya dari Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu kiranya menambah referensinya, baca kitab penegakan hukum, misalkan kalo dari pakar hukum ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yang pertama hukum itu sendiri ada yang terlulis ada yang tidak tertulis. Nah, kalau untuk kita di Bawaslu kalau Pemilu bisa kita pakai yang tertulis, tapi kalau Pemilihan berbeda karena ada kewenangan yang tidak muncul di Pemilihan namun ada di Pemilu,†terangnya
Selanjutnya, Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian menyampaikan sambutan Polda Kaltara yang di wakili oleh PS Panit Subdit I Keamanan Negara, Iptu Febri Fatahillah, bahwa forum ini merupakan langkah yang tepat dan positif sebagai sarana dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang demokratis, jujur, adil, aman, lancar tanpa gangguan.
â€Bapak Presiden pun menekankan kepada kita semua agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 jangan ada lagi politik identitas, jangan lagi ada lagi politisasi agama, jangan ada lagi polarisasi sosial, demokrasi kita harus semakin maju, semakin dewasa dan konsolidasi nasional harus diperkuat †ungkap
[caption id="attachment_2685" align="aligncenter" width="1280"]
foto bersama tim sentra gakkumdu pada rapat kerja teknis pada pemilihan tahun 2024[/caption]
Topik yang menjadi pembahasan dalam Rakernis kali ini yaitu tafsiran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 UU Pilkada dan Eksistensi Pasal 177 dan Pasal 178Â di dalam UU Pilkada. Menjadi pembicara dalam forum mengundang dari akademisi fakultas hukum UBT, Nur Asikin, dan pegiat Pemilu dan pernah menjadi Ketua Bawaslu Sulawesi Barat periode terdahulu, Fitrinela Patonangi.
Reporter : Yusril
Editor : Kyoto_R
foto bersama tim sentra gakkumdu pada rapat kerja teknis pada pemilihan tahun 2024[/caption]
Topik yang menjadi pembahasan dalam Rakernis kali ini yaitu tafsiran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 UU Pilkada dan Eksistensi Pasal 177 dan Pasal 178Â di dalam UU Pilkada. Menjadi pembicara dalam forum mengundang dari akademisi fakultas hukum UBT, Nur Asikin, dan pegiat Pemilu dan pernah menjadi Ketua Bawaslu Sulawesi Barat periode terdahulu, Fitrinela Patonangi.
Reporter : Yusril
Editor : Kyoto_R