Lompat ke isi utama

Berita

Rustam Akif Petakan Potensi Kerawanan dan Pelanggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Rustam Akif Petakan Potensi Kerawanan dan Pelanggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Anggota Bawaslu Kaltara Rustam Akif sampaikan beberapa potensi kerawanan dan pelanggaran pada pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor. Kamis (20/10) Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltara itu di daulat menjadi narasumber dalam giat Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Intelejen untuk personil DIT Intelkam Polda Kaltara dan jajaran dan diminta menyampaikan potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Dalam penjelasan Rustam Akif, bahwa berdasarkan data Indek Kerawanan Pemilu tahun 2020 ada beberapa hal yang patut dikhawatirkan dan dapat menjadi potensi kerawanan dalam tahapan Pemilu serentak 2024. “ada kekhawatiran kita terkait data kepengurusan keanggotaan yang tidak singkron antara Sistem Informasi Parpol (Sipol) dengan hard copy yang dimiliki Partai Politik. Ketika verifkasi faktual berjalan terkadang partai melakukan revisi atau perbaikan dalam Sipol. Sehingga saat pelaksanakan verfikasi faktual di lapangan data kepengurusan dan keanggotaan yang telah dimiliki penyelenggara (KPU dan Bawaslu) yang sebelumnya di download dari Sipol tidak sama dengan dokumen milik Parpol.” Ungkapnya Lebih jauh Rustam, dalam forum resmi Polda Kaltara itu mengatakan bahwa terkait verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan Partai Politik yang berlangsung pada tingkat Provinsia Kaltara, KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terhadap 3 (unsur) yang dimiliki Parpol yaitu terhadap KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Keterwakilan Perempuan, Sekretariat. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi keanggotaan Parpol yang saat ini tahapannya sedang berjalan hingga november mendatang. “yang kita verifikasi kepenguran Parpol itu ada tiga yaitu, KSB, keterwakilan perempuan dan sekretariat. Sebagaimana dalam peraturan bahwa ketiga unsur di atas harus terpenuhi agar kepengurusan Parpol tersebut bisa memenuhi syarat. Dan tidak jarang data NIK dan Nomor KTA itu berbeda antara yang diperilhatkan oleh Parpol dan data yang dimiliki KPU.” Terangnya Sebagai informasi, dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, KPU dan Bawaslu memiliki data yang bersumber dari data Sipol. Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu. Sehingga data dari Sipol adalah sumber data primer bagi penyelenggara yang kemudian dilakukan singkronisasi dengan data fisik yang dimiliki Partai Politik saat melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kerawanan untuk tingkat Kabupaten/Kota menurut Rustam, terkait keanggotaan partai politik. KPU dan Bawaslu akan turun secara langsung ke rumah warga yang menjadi anggota Partai Politik berdasarkan data yang dimiliki Parpol, dan penyelenggara bertugas memastikan dan mensingkronisasikan bahwa data tersebut valid dan benar. “Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual ada saja Partai Politik yang menginput data anggotanya dengan memakai KTP yang tidak diketahui orangnya sehingga ketika verfak itu kita memastikan apakah nomor KTP tersebut memiliki wujud nyata dilapangan. Terkadang ketika yang bersangkutan mengatakan bukan anggota Parpol tapi mereka tidak mau mengisi pernyataan yang menyatakan bahwa dia bukan anggota Parpol. Sementara KPU butuh bukti otentik akan keterlibatan atau ketidakterlibatan seseorang di Parpol. Masalah seperti ini seringkali kita dapatkan dilapangan.” Tambahnya Dalam sesi terakhir, Rustam yang pernah menjadi Anggota KPU itu juga menyampaikan potensi kerawanan pada tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini telah berjalan dan waktunya beririsan dengan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 dimana tanggal pelaksanaannya sejak 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023. “Tahapan pemutakhiran data waktunya beririsan dengan verifikasi faktual pada 14 Oktober 2022. Proses ini berjalan ketika KPU telah memperoleh Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dan dilakukan singkronisasi atau menyandingkannya dengan daftar pemilu terkahir. Daftar pemilu terakhir ini selalu dilakukan pembaharuan yang di kenal dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). ” Terangnya Selain itu, potensi masalah bisa juga hadir dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang dalam pendataannya tidak langsung turun kelapangan karena menganggap telah sangat mengetahui orang-orang yang dilakukan coklit. KPU lebih sering menggunakan ketua RT daerah setempat sebagai petugas Pantarlih, dan sebagai ketua RT pasti merasa mengetahui benar warganya tanpa harus turun kelapangan. “saat ini ada proses yang masih berjalan adalah coklit (pencocokan dan penelitian). Kerawanannya Pantarlih tidak datang kelapangan dengan metode sensus. Petugas coklit dari biasanya RT setempat, sehingga terkadang mereka coklitnya melalui rumah saja tidak mendatangi langsung. Pantarlih tidak mencatat MS , TMS dan Pemilih berkebutuhan khusus. Dari penyelenggara punya kewajiban pada kondisi-kondisi tertentu harus memfasilitasi masyarkat yang difable karena surat suaranya akan beda.” Tutup Rustam. Hadir dalam kegiatan Bitlat ini Direktur Intelkam Polda Kaltara Kombes Pol Sigit Ari Widodo, S.I.K Direktur Kepolisian Kabupaten/Kota se-Kaltara dan Peserta dari Kepolisian seluruh wilayah di Kalimantan Utara. Penulis: Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle