Lompat ke isi utama

Berita

Rustam Akif Sampaikan Fungsi Pengawasan Dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Oleh KPU

Rustam Akif Sampaikan Fungsi Pengawasan Dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Oleh KPU
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif memberikan materi penguatan sebagai narasumber dalam giat rakor verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Bertempat di ruang pertemuan Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor. Kamis (13/10) Rapat koordinasi di buka oleh Anggota KPU Provinsi Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subayo. Dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kaltara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara. Giat yang dilaksanakan oleh KPU tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU terkait regulasi pelaksanaan verifikasi faktual. Selain itu juga untuk mengurai dan mencari solusi terkait hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat provinsi yang pelaksanaannya akan di mulai pada sabtu, 15 oktober 2022. Dalam materinya Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif,  memberikan beberapa ulasan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu. Terhadap tahapan yang saat ini sedang dan akan berjalan yakni verifikasi faktual kepengurusan dan keanggota parpol Bawaslu memiliki fungsi pencegahan dan penindakan. Untuk pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik, Bawaslu diantaranya memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan sarana teknologi informasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan yang tidak hadir pada saat verifikasi faktual berlangsung. Memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah melakukan rangkaian verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai prosedur. Dan Bawaslu memastikan bisa mendapatkan salinan hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. “dalam pengawasan verifkasi faktual keanggotaan, bawaslu memastikan beberapa hal diantaranya: ketepatan waktu; penentuan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan menggunakan metode Krejcie dan Morgan; menentukan jumlah sampel; penentuan pencuplikan sampel; penghitungan proyeksi; pengrekrutan petugas verifikator; dan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual.” Ungkapnya Sedangkan Ketua dan Anggota KPU secara bergantian menjelaskan verfak dalam kepengurusan parpol relatif tidak terlalu bermasalah, tetapi verfak keanggotaan yang banyak terjadi masalah, yang pertama karena kondisi geografis, keterbatasan jumlah personil verifikator. Karena KPU sudah menetapkan kemungkinan bisa melakukan rekrutmen verifikator dan ternyata secara anggaran sampai sekarang belum ada kepastian. Lebih lanjut KPU mengharapkan dengan adanya rapat koordinasi bersama Bawaslu ini supaya proses verfak dapat berjalan dengan baik, memastikan bahwa prosedur dijalankan dengan baik dan benar. Kemudian hal-hal yang tidak diatur secara rigid atau explisit dalam peraturan perundang-undangan yang situasional itu bisa dijalankan antara verifikator KPU provinsi dan kabupaten kota dan pengawas dari Bawaslu. “namun kadang-kadang ada beberapa aturan yang tidak secara tegas membatasi setiap tahapan sehingga memang berpotensi adanya variasi di lapangan, hal yang seperti itu harus dipahami bersama untuk dikembalikan tugas secara substansi dengan prinsip-prinsip  terkait dengan efisiensi, efektivitas pelibatan eksklusifisme berbagai pihak.” Paparnya Di akhir arahan KPU meminta dalam proses verfak ini untuk menjaga konstitusi warga masyarkat sehingga kehati-hatian dalam melakukan verfak, transparansi menjadi penting. Sehingga jika memang betul warga itu menjadi anggota parpol tertentu terdeklarasi dengan baik. Jika ternyata ada potensi warga itu bukan anggota parpol akan terklarifikasi dengan baik. “output proses verfak ini adalah terpilihnya parpol-parpol terbaik yang secara administratif maupun secara faktual merupakan parpol yang memang layak menjadi saluran aspirasi masyarakat indonesia khususnya di kaltara.” Tutupnya   Penulis: Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle