Lompat ke isi utama

Berita

Saksi Parpol Harus PeDe Menyuarakan Terkait Pelanggaran Di TPS

Saksi Parpol Harus PeDe Menyuarakan Terkait Pelanggaran Di TPS
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Dalam upaya melaksanakan amanah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 351 ayat 8, Bawaslu Kaltara laksanakan pelatihan saksi peserta Pemliu dengan melibatkan seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPD RI Kaltara dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) serta Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hotel Luminor, Tanjung Selor. Selasa (26/12) Anggota Bawaslu Kaltara, Kordiv P2H, Arif Rochman, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di bulan februari mendatang, saksi harus sehat dan prima. Karena ada empat tahapan ketika hari pemungutan suara nantinya, yaitu persiapan sebelum pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan sebelum penghitungan suara dan pelaksnaan penghitung suara. “Saksi parpol harus memahami regulasi dan mekanisme tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, saksi harus percaya diri memberikan tanggapan atau saran perbaikan manakala ada pelanggaran kepada KPPS. Dan saat penghitungan suara, saksi juga harus cermat dan teliti terhadap jumlah surat suara, harus paham terhadap sah dan tidak sahnya surat suara”, ungkap Arif saat membuka kegiatan Rakor. Sebagaimana diketahui, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 351, ada beberapa pasal yang beririsan terkait saksi peserta Pemilu, diantaranya pasal (3), pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, ayat (7), saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/ tim kampanye, partai peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. Sedangkan ayat (8), saksi sebagaimana dimaksud ayat (7) dilatih oleh Bawaslu. Tiga unsur penting yang memiliki peran di tempat pemungutan suara yang di atur Undang-undang Pemilu adalah saksi peserta Pemilu, pemantau Pemilu dan pengawas Pemilu. Sehingga, pelaksanaan pembekalan terhadap saksi peserta Pemilu memiliki arti penting agar pengawas Pemilu dan saksi peserta Pemilu satu irama. Satu irama berarti bersama dalam mengawasi dan melakukan pengawasan, satu irama untuk tidak melakukan pelanggaran dan mencegah terjadinya pelanggaran, serta satu semangat dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat TPS secara internal, selama tidak melanggar ketentuan dan tetap patuh pada asas Pemilu. Selain materi teknis tentang sistem dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU, Bawaslu juga memberikan pembekalan terkait peran dan manajemen saksi peserta Pemilu yang dibawakan oleh ketua Bawaslu periode 2019-2023, serta pengetahuan mengenai isu krusial dan kerawanan dalam tahapan Pemilu yang dibawakan oleh narasumber unsur akademisi. [caption id="attachment_2526" align="aligncenter" width="1280"] foto salah satu peserta dari anggota parpol mengajukan pertanyaan terkait pembekalan saksi parpol pada pemilu yang akan dilaksanakan di tahun 2024 nantinya[/caption] Diantara banyaknya pertanyaan peserta, kategori pemilih dalam Pemilu mendapat perhatian khusus oleh pemateri karena status pemilih yang masih bias bagi peserta ketika disikapi pada saat tungsura (pemungutan dan penghitung suara), dan kurangnya pemahaman terkait status pemilih membawa dampak terjadinya PSU (pemungutan suara ulang). Pemilih terbagi dalam tiga kategori, pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan telah ditetapkan oleh KPU. DPTb (daftar pemilih tambahan) adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Sedangkan, DPK (daftar pemilih khusus) adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Terkait syarat untuk menjadi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK bisa membaca PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.   Penulis : Humas Bawaslu Kaltara Editor    : Kyoto_R
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle