Satukan Pemahaman Terhadap Sangsi Pelanggaran Administratif, Bawaslu Kaltara Rapat Kerja Bersama Sentra Gakkumdu
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Sangsi terhadap tindak pelanggaran administratif Pemlu masih menyisakan perbedaan sudut pandang, apakah pelanggaran administratif yang telah ditindaklanjuti atau dikeluarkan sangsinya masih dikenakan sangsi pidana atas pelanggaran tersebut ataukah berakhir pada sangsi administratif.
Membahas persoalan tersebut, Sentra Gakkumdu (SG) Bawaslu Kaltara bersama Sentra Gakumdu unsur Kejaksaan Tinggi Kaltim-Kaltara dan Sentra Gakumdu (SG) unsur Kepolisian melaksanakan Rapat Kerja Sentra Gakkumdu dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pasca Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu†di Swiss Bell Hotel, Tarakan. Sabtu (23/09)
Kasus posisi dalam rapat kerja sentra gakkumdu adalah adanya penggunaan surat / dokumen palsu pada pendaftaran anggota DPRD yang telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara. Pada prosesnya, pengawas Pemilu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan meng-TMS-kan bakal caleg tersebut dari Daftar Calon Sementara. Terhadap kasus tersebut maka perlu dipastikan oleh Sentra Gakkumdu apakah caleg tersebut masih perlu dilakukan penanganan tindak pidana Pemilu dalam rangka menjalankan ketentuan pidana Pemilu atau kah tidak.
Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah mengatakan, terkait kasus posisi di atas bahwa ada dua kacamata yang berbeda. bagi yang menyatakan sudah selesai dan tidak perlu ditindaklanjuti lagi karena memakai kacamata pencegahan. Sedangkan, yang menyatakan bahwa pemberian sanksi administrasi itu tidak menghapus pidana karena memakai kacamata penanganan pelanggaran.
“Menurut Prof. Romli dalam teori hukum pembangunannya, mengatakan fungsi hukum dalam kondisi masyarakat dalam posisi transisi politik seperti pada saat proses pemilihan seperti ini tidak efektif kalau fungsi hukum itu berpokok pada fungsi preventif dan impresif namun juga harus aktifkan fungsi restoratifâ€, kata Fadli
Sentra Gakkumdu unsur Kajati, Amrullah mengatakan dari kasus posisi terkait penggunaan dokumen dan surat palsu kalau melihat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 maka ketentuan pidana Pemilu itu diatur dari pasal 488 sampai dengan 550 terkait dengan penggunaan pembuat dokumen palsu.
“kita bisa melihat di pasal 488 terlebih dahulu, bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (sattr) tahun dan denda paling banyak Rpf 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).†Jelas amrul
Amrullah melanjutkan, kalau kasus ini adalah delik formil. Delik formil tidak perlu ada unsur kerugian, maksudnya siapa yang dirugikan tidak perlu dibuktikan. Namun, kalau delik materiil perlu pembuktian siapa yang dirugikan. Setiap  orang dengan sengaja ini masuk ke dalam menstrea perbuatan jahatnya adalah menggunakan dokumen palsu.
[caption id="attachment_2440" align="aligncenter" width="1280"]
Foto Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kaltim-Kaltara Saat Meberikan Pandangan Terhadap Pelanggaran Admistratif Pemilu[/caption]
“terkait ini dua subjek bisa ditemukan, pertama, orang yang membuat surat palsu tersebut bisa dipidana. Kedua, yang menggunakan surat palsu tersebut juga bisa dipidana. Bisa juga ada kemungkinan satu orang, dia juga yang membuat dan dia juga yang menggunakan.†Tegasnya
Masih menurut Amrul, “terkait dengan pertanyaan jika dokumen itu telah digunakan dan kemudian oleh KPU dibatalkan pencalonannya, apakah Bawaslu bisa menindaklanjutinya? kalau kami pihak dari kejaksaan tetap akan memproses kasus ini apabila memenuhi unsur. Jangan  sampai nanti bakal calon kembali untuk mencoba menggunakan dokumen palsu karena tidak ada sangsi, berharap dengan dinaikkannya kasus tersebut bisa membuat efek Jera terhadap para bakal calon.†Lanjutnya
Sementara, pandangan sentra gakkumdu dari kepolisian mengatakan bahwa selaku penyidik, sebelum melangkah ke posisi kasus atau studi kasus harus menyamakan dulu pandangan hukum terkait dengan contoh kasus atau kasus yang ada.
“kalau kami sebagai penyidik harus ada keadilan, entah mungkin kawan-kawan itu memiliki pandangan lain tapi dari penegakan hukum buktinya adalah keadilan. Kedua, sepakat dengan kawan-kawan dari kejaksaan apabila hal tersebut tidak bisa dinaikkan ke tindak pidana pemilu masih ada alternatif lain untuk dilakukan pidana umum.†ungkapnya
Dari kepolisian ada namanya restoratif Justice. Namun, Â Apakah kasus seperti ini bisa dilakukan restoratif Justice? itu tidak mungkin, karena kita harus melakukan konsep keadilan yang merata. Karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang sama selanjutnya apabila yang pertama kita tidak lakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
[caption id="attachment_2439" align="aligncenter" width="1280"]
Foto Gakkumdu Unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Unsur Bawaslu[/caption]
Sebagaimana diketahui, pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.(UU nomor 7 tahun 2017 pasal 460). Sedangkan, Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.(UU nomor 7 pasal 463 ayat 1)
hadir dalam kegiatan ini, Nur Asikin dan H.Mumadadah sebagai narasumber unsur Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.  Ketua dan anggota Bawaslu Kaltara, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara serta staf teknis yang membidangi penangan pelanggaran.
Penulis : Andi Yusril Andini, S.Kom
Editor : Humas Bawaslu Kaltara
Foto Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kaltim-Kaltara Saat Meberikan Pandangan Terhadap Pelanggaran Admistratif Pemilu[/caption]
“terkait ini dua subjek bisa ditemukan, pertama, orang yang membuat surat palsu tersebut bisa dipidana. Kedua, yang menggunakan surat palsu tersebut juga bisa dipidana. Bisa juga ada kemungkinan satu orang, dia juga yang membuat dan dia juga yang menggunakan.†Tegasnya
Masih menurut Amrul, “terkait dengan pertanyaan jika dokumen itu telah digunakan dan kemudian oleh KPU dibatalkan pencalonannya, apakah Bawaslu bisa menindaklanjutinya? kalau kami pihak dari kejaksaan tetap akan memproses kasus ini apabila memenuhi unsur. Jangan  sampai nanti bakal calon kembali untuk mencoba menggunakan dokumen palsu karena tidak ada sangsi, berharap dengan dinaikkannya kasus tersebut bisa membuat efek Jera terhadap para bakal calon.†Lanjutnya
Sementara, pandangan sentra gakkumdu dari kepolisian mengatakan bahwa selaku penyidik, sebelum melangkah ke posisi kasus atau studi kasus harus menyamakan dulu pandangan hukum terkait dengan contoh kasus atau kasus yang ada.
“kalau kami sebagai penyidik harus ada keadilan, entah mungkin kawan-kawan itu memiliki pandangan lain tapi dari penegakan hukum buktinya adalah keadilan. Kedua, sepakat dengan kawan-kawan dari kejaksaan apabila hal tersebut tidak bisa dinaikkan ke tindak pidana pemilu masih ada alternatif lain untuk dilakukan pidana umum.†ungkapnya
Dari kepolisian ada namanya restoratif Justice. Namun, Â Apakah kasus seperti ini bisa dilakukan restoratif Justice? itu tidak mungkin, karena kita harus melakukan konsep keadilan yang merata. Karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang sama selanjutnya apabila yang pertama kita tidak lakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
[caption id="attachment_2439" align="aligncenter" width="1280"]
Foto Gakkumdu Unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Unsur Bawaslu[/caption]
Sebagaimana diketahui, pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.(UU nomor 7 tahun 2017 pasal 460). Sedangkan, Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.(UU nomor 7 pasal 463 ayat 1)
hadir dalam kegiatan ini, Nur Asikin dan H.Mumadadah sebagai narasumber unsur Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.  Ketua dan anggota Bawaslu Kaltara, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara serta staf teknis yang membidangi penangan pelanggaran.
Penulis : Andi Yusril Andini, S.Kom
Editor : Humas Bawaslu Kaltara