SIDANG MK: PBB Dalilkan Penggelembungan Suara Partai Golkar di Dapil Bulungan 1, Kaltara
|
Jakarta, Bawaslu Kaltara - Sidang lanjutan perkara PHPU yang di gelar di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstutusi dengan agenda memeriksa Perkara Nomor 111- 01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1. Objek permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan terjadinya penambahan suara Partai Golongan Karya (Golkar) di tiga TPS, yaitu TPS 039, TPS 060, dan TPS 076 di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Sementara itu, dari penambahan di tiga TPS untuk Partai Golkar menyebabkan terjadi pengurangan suara Pemohon di satu TPS, yaitu di TPS 039 Desa Tanjung Hilir sebanyak 3 suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menyatakan dalam jawabannya bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional. Oleh karena itu, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh termohon basisnya mulai dari penghitungan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya diatur dalam Pasal 382 hingga Pasal 409 UU Pemilu.
Sementara itu, Bawaslu Kaltara memberikan keterangan bahwa pada TPS 076 Kelurahan Tanjung Selor Hilir dilakukan perhitungan ulang hasil perolehan suara. Menurut keterangan saksi dari PBB, perhitungan ulang dilakukan karena ada suara partai PBB yang dinyatakan tidak sah pada saat penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS. Selanjutnya, setelah dilakukan perhitungan ulang saat rekapitulasi hasil di kecamatan, diperoleh keterangan bahwa suara partai Golkar bertambah satu suara sah dan suara partai Perindo berkurang satu suara sah.
Selain itu, Bawaslu kaltara yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kaltara Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman, menerangkan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon sudah sesuai dalam sudut pandang Bawaslu. Untuk Partai Golkar sebanyak 5.820 suara, Sementara untuk Partai Bulan Bintang 1.940 suara.
[caption id="attachment_2637" align="aligncenter" width="1280"]
foto pihak bawaslu dalam memberikan keterangan dalam sidang PHPU mahkamah konstitusi[/caption]
“Perolehan suara yang ditetapkan termohon sudah sama dengan Bawaslu, sesuai di dalam keterangan Bawaslu.†ungkap Sulaiman sebagai perwakilan Bawaslu pada sidang yang digelar di ruang sidang panel 3. Gedung MK, Senin (13/5/2024).
Penulis : Fakhmi Umar, S.I.P
Editor : Rusdiansyah, S.E
foto pihak bawaslu dalam memberikan keterangan dalam sidang PHPU mahkamah konstitusi[/caption]
“Perolehan suara yang ditetapkan termohon sudah sama dengan Bawaslu, sesuai di dalam keterangan Bawaslu.†ungkap Sulaiman sebagai perwakilan Bawaslu pada sidang yang digelar di ruang sidang panel 3. Gedung MK, Senin (13/5/2024).
Penulis : Fakhmi Umar, S.I.P
Editor : Rusdiansyah, S.E