SIDANG PERKARA PHPU DI MK: BAWASLU KALTARA BERIKAN KETERANGAN PELANGGARAN ADMINISTRASI ANGGOTA LEGISLATIF 2024
|
Jakarta – Bawaslu Kaltara hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum yang kembali di buka oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang di gelar panel dengan perkara dari DKI Jakarta dan Kalimantan Utara. Sementara pihak pemohon perkara Kalimantan Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum hadir dalam persidangan.
“Bawaslu Kota Tarakan telah menangani pelanggaran Pemilu sebanyak 16 kasus, dari 16 kasus tersebut ada 1 perkara yang berkaitan dengan pokok perkara. Adapun proses penanganan pelanggarannya dalam sidang administratif pemilu dengan nomor register 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, dengan hasil putusan Bawaslu Kota Tarakan menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.†kata anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman, dalam ruang sidang MK, Senin (13/05/2024)
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara itu melanjutkan bahwa terlapor tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tarakan dapil 1 Pemilu 2024.
[caption id="attachment_2627" align="aligncenter" width="1600"]
Foto Sulaiman Menyampaikan Keterangan bawaslu pada saat Sidang PHPU MKRI Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak (di Jepret : Yusril)[/caption]
“Kemudian kedua, terlapor tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tarakan dapil 1 Pemilu 2024. Ketiga, memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.†Ungkapnya.
Sebagaimana di persidangan sebelumnya, pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh calon anggota legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal tersebut berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Dalam amar putusan Bawaslu Kota Tarakan menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kola Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
Selanjutnya, terlapor mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kota Tarakan kepada Bawaslu RI, adapun hasil koreksi Bawaslu RI yaitu menolak permintaan koreksi yang diajukan terlapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kota Tarakan.
Terhadap kaitannya dengan laporan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pemalsuan dokumen persyaratan calon anggota DPRD Kota Tarakan yang diregistrasi, adapun hasil akhir perkara tersebut dihentikan karena perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur melakukan pemalsuan dokumen calon anggota DPRD Kota Tarakan.
Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, menyatakan seluruh rangkaian persidangan yag sudah dilaksanakan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat putusan hakim pleno yang dihadiri oleh 9 orang hakim.
“Akan ada dua kemungkinan hasil pleno, pertama perkara tidak dilanjutkan artinya sudah dapat diputus, dan yang kedua pemerikasaan perkara dilanjutkan dan para pihak boleh mengajukan saksi sebanyak 5 orang dan ahli 1 orang yang akan dilaksanakan pada 27 Mei – 4 Juni 2024â€. Tutupnya.
Reporter : Fahkmi Umar, S.IP
Editor: Kyoto_R
Foto Sulaiman Menyampaikan Keterangan bawaslu pada saat Sidang PHPU MKRI Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak (di Jepret : Yusril)[/caption]
“Kemudian kedua, terlapor tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tarakan dapil 1 Pemilu 2024. Ketiga, memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.†Ungkapnya.
Sebagaimana di persidangan sebelumnya, pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh calon anggota legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal tersebut berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/KOTA/24.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Dalam amar putusan Bawaslu Kota Tarakan menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan tidak memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kola Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilu 2024.
Selanjutnya, terlapor mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kota Tarakan kepada Bawaslu RI, adapun hasil koreksi Bawaslu RI yaitu menolak permintaan koreksi yang diajukan terlapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kota Tarakan.
Terhadap kaitannya dengan laporan dugaan tindak pidana Pemilu berupa pemalsuan dokumen persyaratan calon anggota DPRD Kota Tarakan yang diregistrasi, adapun hasil akhir perkara tersebut dihentikan karena perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur melakukan pemalsuan dokumen calon anggota DPRD Kota Tarakan.
Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, menyatakan seluruh rangkaian persidangan yag sudah dilaksanakan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat putusan hakim pleno yang dihadiri oleh 9 orang hakim.
“Akan ada dua kemungkinan hasil pleno, pertama perkara tidak dilanjutkan artinya sudah dapat diputus, dan yang kedua pemerikasaan perkara dilanjutkan dan para pihak boleh mengajukan saksi sebanyak 5 orang dan ahli 1 orang yang akan dilaksanakan pada 27 Mei – 4 Juni 2024â€. Tutupnya.
Reporter : Fahkmi Umar, S.IP
Editor: Kyoto_R