Simpang siur Data dan Informasi Pemilu, Fadliansyah: Pastikan Sumbernya Diperoleh Melalui PPID
|
Nunukan, Bawaslu Kaltara – Rapat koordinasi penyusunan laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi Kalimantan Utara telah mengawal kegiatan besar Bawaslu Provinsi Kaltara di awal tahun 2024 yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Fortuna, Kabupaten Nunukan. Selasa (16/01)
Sebagai tuan rumah di kegiatan rakor kali ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Moch. Yusran, menyampaikan bahwa kegiatan PPID ini bisa memberikan pengetahuan lebih terhadap pengelolaan data informasi khusunya informasi-informasi yang dikecualikan dan informasi yang bisa di buka kepada publik.
â€Karena banyak permasalahan informasi-informasi ini berasal dari pihak-pihak di luar Bawaslu yang sering menggunakan jalur-jalur langsung - tidak melalui mekanisme di PPID - meminta data ke Bawaslu dan data itu merupakan informasi-informasi yang dikecualikanâ€, Ungkap Yusran
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Fadliansyah, dalam sambutannya menegaskan  bahwa terkait laporan PPID, laporan tersebut bukan hanya sekedar tanggung jawab Bawaslu sebagai badan publik yang wajib melaporkan kepada Komisi Informasi (KI) setiap tiga bulan setelah tahun anggaran selesai, tapi merupakan komitmen bersama dalam melakukan pelayanan informasi publik.
â€Upayakan dalam penyusunan laporan itu memiliki objektivitas yang tinggi karena bisa jadi orang luar atau pihak luar itu tahu bagaimana kinerja kita berdasarkan laporan tersebut, karena kan PPID ini tidak terkenal sehingga orang tahunya bagaimana kerja PPID itu berdasarkan laporanâ€, jelas Fadli
Sebagaimana diketahui, PPID memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan layanan informasi publik, menyusun laporan, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan kebijakan informasi publik, dan menetapkan Infromasi publik yang dapat di akses oleh publik, tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
â€sebagus apapun pelayanan informasi publik yang kita lakukan dan program yang kita susun dalam rangka mendukung pelayanan informasi publik, namun ketika laporannya amburadul maka orang menilai kinerja PPID kita kurangâ€, tambah Fadli menutup sambutannya.
Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota PPID Universitas Borneo Tarakan, H. Mumadadah dan Nur Asikin, dengan memaparkan slide materi terkait urgensi keterbukaan Infromasi publik. Kedua narasumber menekankan pentingnya komitmen dalam pelaksanaan segala bentuk permintaan data dan informasi publik harus melalui mekanisme PPID, apa pun itu baik untuk informasi yang dikecualikan atau informasi yang bisa disampaikan ke masyarakat pun harus melaui PPID.
[caption id="attachment_2562" align="aligncenter" width="1600"]
foto bersama kegiatan penyusunan laporan PPID bawaslu kabupaten/kota se-provinsi kalimantan utara[/caption]
Reporter : Andi yusril
Editor : Kyoto_R
foto bersama kegiatan penyusunan laporan PPID bawaslu kabupaten/kota se-provinsi kalimantan utara[/caption]
Reporter : Andi yusril
Editor : Kyoto_R