Lompat ke isi utama

Berita

Sulaiman Bakal Maksimalkan Proses Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Kepala Daerah Kaltara

Sulaiman Bakal Maksimalkan Proses Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Kepala Daerah Kaltara
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara melaksanakan Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa  dan Hukum Acara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Pemilihan tahun 2024 untuk memaksimalkan Penyelesaian Proses Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Hotel Swissbell Tarakan. Jumat (19/07/2024) Sulaiman, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa kegiatan ini berangkat dari pertemuan atau silaturahmi antara Bawaslu Kaltara dengan PTTUN atas instruksi Ketua Bawaslu RI agar Bawaslu lebih banyak membangun komunikasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena di dalam undang-undang berkaitan dengan polemik masalah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke peradilan tinggi tata usaha pasca selesai dilakukan gugatan di Bawaslu. ”mereka yang kita panggil dalam kegiatan sosialisasi ini adalah betul-betul orang yang terlibat di dalam proses penanganan dan penyelesaian sengketa baik itu dilakukan di Bawaslu maupun dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”, ujar Sulaiman ”mungkin ada yang bertanya kenapa dilakukan di Pengadilan Tinggi? kenapa bukan di PTUN? kalau di Pilkada itu di PTTUN sedangkan kalau di Pemilu itu di PTUN. Sebagaimana kita tahu bersama pada Pilkada tahun 2020 kemarin  ada pelapor itu masuknya di PTUN, makanya PTUN agak sulit untuk mengabulkan gugatannya karena salah kamar, harusnya gugatannya masuk ke PTTUN tapi malah masuk ke PTUN”, tambahnya Ia juga mengatakan bahwa  dalam pengalaman sebelumnya dari seluruh proses persidangan yang dijalani  baik di itu Bawaslu, PTUN hingga Mahkamah Kostitusi. Bawaslu melakukan evaluasi kepada pengurus partai politik yang kemudian menjadi kuasa peserta Pemilu juga dengan advokat. ”berdasarkan hasil evaluasi kita ternyata memang advokat itu lebih banyak berkonsentrasi kepada hukum pidana sedangkan hukum perdata atau hukum tata negara atau admistrasi negara yang umum tidak mempelajari peraturan-peraturan Bawaslu, peraturan yang notabenenya berkaitan dengan penegakan hukum Pemilu”, pungkasnya Kemudian, ketika menyoroti saat pelaksanaan PSU di MK,  Sulaiman, mengungkapkana ada gugatan masuk pada saat permohonan pertama memenuhi syarat waktunya yaitu belum melewati tiga hari tapi pada saat melakukan perubahan, dia melampaui batas waktu yang di tentukan misalnya, contoh batas waktu perbaikan hanya dilakukan tiga hari tapi teman teman melakukan perbaikan melebihi dari pada waktu tiga hari. Sehingga oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasi perubahan gugatan tersebut. ”menurut saya gara-gara persoalan waktu kemudian klien bapak dan ibu khusus yang advokat atau partainya bapak dan ibu menjadi tidak berarti  gugatanya, karena banyak sekali  kekurangan disitu. Oleh karena itu,  dengan giat ini nanti para narasumber dari PTTUN dan pegiat Pemilu akan memberikan informasi kepada kita bagaimana teknik hukum acara ketika berproses di Bawaslu dan juga di PTTUN”, sambungnya [caption id="attachment_2723" align="aligncenter" width="1250"] foto narasumber dari Pegiat Pemilu syaifudin, (kanan) dan Pengadilan tinggi tata usaha negara banjarmasin M. Husein Rosariuz, (tengah) kota tarakan,19/07/24[/caption] Dalam acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Pegiat Pemilu, Syaifudin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Mohammad Husein Rozarius. Sedangkan peserta yang terudang berasal dari unsur eksternal Bawaslu terdiri dari Partai Politik, Advokat, mahasiswa, pemantau, pegiat pemilu, dan ormas.   Reporter: yusril Editor : Kyoto_R
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle