Lompat ke isi utama

Berita

Sulaiman Ingatkan Untuk Maksimalkan Pengawasan Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD Provinsi Kaltara

Sulaiman Ingatkan Untuk Maksimalkan Pengawasan Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD Provinsi Kaltara
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman ingatkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara khususnya koordinator divisi hukum untuk menyusun strategi pengawasan dalam pelaksanaan tahapan yang saat ini sedang berlangsung.   Pesan itu disampaikan Sulaiman saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi pengawasan verifikasi administrasi perbaikan data dukung bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Tarakan Plaza, Minggu (22/01) Pagi. “jika dilihat dari kuantitas kita di jajaran Bawaslu tentunya kita kurang dapat mengimbangi KPU selaku penyelenggara teknis, maka saya kira kita perlu cermat melihat jadwal dan sub jadwal dalam masing-masing tahapan tersebut, sehingga kita dapat membuat strategi pengawasan dalam setiap tahapan yang sedang berjalan, setidaknya kita dapat mengimbangi KPU untuk mengawasi di tiap-tiap tahapannya,” ungkapnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara kembali menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2022, pada tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 januari 2023 dilakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon anggota DPD kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai dari tangal 16 sampai dengan 22 Januari tahun 2023. “Saat ini sebenarnya sedang berjalan tiga tahapan sekaligus, diantaranya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan, serta Pencalonan Anggota DPD. Apabila dilihat dari tahapan yang berjalan tentunya kita wajib melakukan pengawasan dalam tiap tahapan tersebut, makanya dibutuhkan formulasi sebaik mungkin agar tidak kerepotan.” tegasnya Untuk diketahui saat ini dari 17 bakal calon anggota DPD Provinsi Kaltara yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di KPU Provinsi Kalimantan Utara dari hasil pencermatan di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) terdapat 9 bakal calon anggota DPD Kaltara yang sudah memenuhi syarat (MS) dukungan minimal pemilih dan 8 bakal calon anggota DPD yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal Pemilih. Sebagai informasi, untuk jumlah dukungan minimal pemilih bakal calon Aggota DPD di wilayah Provinsi Kalimantan Utara harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1000 (seribu) pemilih yang tersebar paling sedikit tersebar di 3 (tiga) kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam kegiatan ini Bawaslu kaltara berusaha meningkatkan pemahaman teknis pada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, menilai lebih jauh bagaimana syarat dukungan yang sudah Memenuhi Syarat(MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta syarat dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari masing-masing bakal calon Anggota DPD Provinsi Kaltara. Penulis : Fuad Rachman, S.IP Editor  : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle