Tandatangani PKS Bersama PKHP, Bawaslu Kaltara Serius Dalam Menghadapi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Tahapan Kampanye
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Berbagai upaya terus dilakukan Bawaslu Kaltara demi pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 bisa berjalan sesuai harapan dan menghasilkan pemimpin yang mendapatkan dukungan mayoritas elemen bangsa. Salah satu ikhtiar itu dengan menjalin kerja sama dalam bentuk menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pusat kajian Hukum Peraturan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara. Hotel Lotus Panaya Tarakan. Senin (04/12) kemarin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah, menyampaikan bahwa sangat di sadari sebagian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltara memiliki latar belakang pendidikan bukan sarjana hukum, sementara untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di Bawaslu dibutuhkan pengetahuan hukum yang baik.
“khusus pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu, bagi anggota Bawaslu dibutuhkan pengetahuan hukum yang baik, oleh karena itu Bawaslu Provinsi Kaltara membuat nota kesepahaman/PKS dengan Pusat Kajian Hukum dan Perturan Perundang – undangan (PKHP) Kaltaraâ€, terang Fadli ketika diwawancarai Humas Bawaslu Kaltara
[caption id="attachment_2499" align="aligncenter" width="1280"]
foto bersama setelah penantanganan Nota kesepahaman antara bawaslu kaltara dengan pusat kajian perturan perundang-undangan (PKHP) Kaltara[/caption]
Fadliansyah menyampaikan maksud dari nota kesepahaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan Bawaslu Kaltara terkait keterangan ahli dan konsultasi hukum dalam proses penanganan pelangaran Pemilu, juga sebagai upaya optimalisasi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu yang mungkin bisa terjadi.
Saat ditanya apakah ada tujuan lain dari Bawaslu Kaltara terhadap PKHP, Fadliansyah, mengungkapkan harapannya, “adapun kerjasama dengan PKHP agar pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu di Kalimantan Utara dapat berjalan secara optimal, sehingga Bawaslu mampu meningkatkan kepercayaan publik sebagai lembaga pengawas Pemilu yang terpercayaâ€, pungkasnya
Penulis : Andi Yusril
Editor : Kyoto_R
foto bersama setelah penantanganan Nota kesepahaman antara bawaslu kaltara dengan pusat kajian perturan perundang-undangan (PKHP) Kaltara[/caption]
Fadliansyah menyampaikan maksud dari nota kesepahaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan Bawaslu Kaltara terkait keterangan ahli dan konsultasi hukum dalam proses penanganan pelangaran Pemilu, juga sebagai upaya optimalisasi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu yang mungkin bisa terjadi.
Saat ditanya apakah ada tujuan lain dari Bawaslu Kaltara terhadap PKHP, Fadliansyah, mengungkapkan harapannya, “adapun kerjasama dengan PKHP agar pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu di Kalimantan Utara dapat berjalan secara optimal, sehingga Bawaslu mampu meningkatkan kepercayaan publik sebagai lembaga pengawas Pemilu yang terpercayaâ€, pungkasnya
Penulis : Andi Yusril
Editor : Kyoto_R