Tekan Angka Covid-19 Bawaslu Kaltara Laksanakan WFH
|
Tanjung Selor – penularan Virus Covid-19 masih melonjak secara signifikan terkhusus di wilayah kaltara, berdasarkan Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 370/301/BPBD/VIII/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3.
Kepala Sekretariat dalam hal ini melalui Kepala Bagian Adminitrasi Bawaslu Kaltara, Rusdi Mengatakan dengan dilaksanakannya WFH ini sebagai bentuk antensi untuk menekan lajunya angka kenaikan Covid-19 di Wilayah Kaltara. Ucap dia (12/8/2021)
Lanjutnya,  ini dilaksanakan dari Tanggal 13 sampai dengan 23 agustus 2021 dengan Work Form Home (WFH) 75 % dan  Work From Office (WFO) sebanyak 25 %, dan segela bentuk kegiatan serta kerjaan lembaga tidak menugurangi secara subtansial , jajaran sekretariat yang WFH tetap di mintai pertanggung jawaban terkait dengan pekerjaannya, Tegasnya
Rusdi, juga mengatakan selama di keluarkannya Surat Edaran Bawaslu Ri dan Bupati sudah melaksanakan tiga kali WFH dan akan melihat kedepannya apakah nantinya WFH ini akan di perpanjang kembali atau tidak sembari menunggu apabila ada surat edaran dari pusat baik itu pemerintah maupun Bawaslu RI, tutupnya.
By Humas Bawaslu Kaltara