Tiga Bulan Ditempa, Staf Bawaslu Kaltara Ditarget Siap Tangani Pelanggaran Pemilu
|
Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan pengembangan kompetensi pegawai dalam bidang penanganan pelanggaran pemilihan umum. Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Bawaslu Kaltara ini resmi dibuka pada Senin, 29 Juni 2026.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltara, Donny, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas jajaran sekretariat dalam menjalankan tugas-tugas teknis penanganan pelanggaran pemilu.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan SDM kita dalam melaksanakan kerja-kerja teknis penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum yang akan datang," ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, turut memberikan penekanan khusus soal pentingnya penguasaan regulasi. Menurutnya, kemampuan memahami aturan hukum adalah fondasi utama dalam setiap proses penanganan pelanggaran pemilu.
"Penanganan pelanggaran pemilu merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan yang menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi. Oleh karena itu, seluruh staf jangan malas membaca peraturan," tegasnya.
Yakobus juga menitipkan harapan besar agar hasil pelatihan ini tidak berhenti di tingkat provinsi. Ia mendorong seluruh peserta untuk nantinya menjadi penggerak dan pembimbing bagi staf Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
"Kami berharap seluruh staf dapat memahami materi ini dengan baik dan mampu membimbing staf Bawaslu Kabupaten/Kota ke depannya," pungkasnya.
Dalam kegiatan pembukaan dihadiri oleh ketua dan anggota bawaslu provinsi Kalimantan Utara yang juga memberikan sambutan masing-masing dengan memberikan motivasi semangat belajar kepada seluruh peserta.
Kegiatan pengembangan kompetensi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2026. Narasumber yang dilibatkan terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Bagian, serta jajaran staf Divisi Penanganan Pelanggaran.
Penulis : Rijhall
Foto : Yusril
Editor : Lucky S