Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kaltara Susun DIK

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kaltara Susun DIK
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kaltara (Bawaslu Kaltara) Tahun ini berkomitmen untuk meraih predikat sebagai lembaga informatif dalam hal Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2021 lalu, Bawaslu meraih predikat Menuju Informatif berdasarkan hasil pemeringkatan oleh Bawaslu RI. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kaltara dengan Menyusun Daftar Informasi Yang Dikecualikan melalui Rapat yang dilaksanakan kamis (13/01) di Sekretariat Bawaslu Kaltara. Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi (Koordiv. H2DI), Fadliansyah menyampaikan penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai inovasi dari Bawaslu Kaltara untuk memudahkan dalam pengelolaan Data dan meningkatkan Pelayanan Informasi. “Meskipun tidak ada keharusan dalam menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan, namun dengan adanya DIK ini akan memudahkan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kaltara, juga menghindari kesalahan menyampaikan kepada publik dokumen-dokumen yang Dikecualikan”. Ucap Fadliansyah. Fadliansyah juga mendorong untuk terbentuknya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyusunan dan pengendalian alur dari Dokumen yang Dikecualikan, mengingat dokumen tersebut tidak boleh begitu saja tersebar kepublik. Rapat Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan dihadiri secara Daring oleh Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani. Hadir juga secara Luring Anggota Bawaslu Kaltara, Koordiv. Penyelesaian Sengketa, Sulaiman, Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltara, Saiful Bahri, Pejabat Struktural serta Staf. Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle