Top 5 Pelanggaran Netralitas ASN Di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang membidangi nilai dasar kode etik, kode perilaku dan netralitas memaparkan ada lima pelanggaran Netralitas ASN yang paling sering dilakukan di Wilayah Kalimantan Utara.
Iip Ilham Firman mengatakan, ada lima pelangggaran yang sering dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Wilayah Provinsi Kaltara pada Pemilu dan Pemilihan di wilayah Provinsi Kaltara.
Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi pembicara utama dalam giat yang dilaksanakan Bawaslu Kaltara, Â Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Tanjung Selor. Kamis (08/12) Pagi.
“ada lima jenis pelanggaran Netralitas ASN yang sering dilakukan dalam Pemilu dan Pemilihan di wilyah Provinsi Kalimantan Utara, menempati posisi terbawah dari 5 jenis pelanggaran tersebut adalah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pelanggaran selanjutnya adalah menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut,†ungkapnya
Selain itu, Iip juga menjelaskan, dalam era digital seperti saat ini dimana media sosial sering digunakan oleh peserta Pemilu melakukan kampanye, Netralitas ASN seringkali tercederai dengan tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
Karena pelanggaran yang menempati posisi nomor tiga tertinggi dalam Netralitas ASN yaitu kampanye/sosialisasi media sosial (posting/ comment/ share/ like).
Sedangkan pelanggaran nomor dua tertinggi yang biasa dilakukan ASN adalah melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
“ASN dengan sengaja ikut mengkampanyekan figur dan program kerja dari pasangan calon/paslon tertentu melalui media sosial karena paslon tersebut adalah keluarga atau kerabat dengan cara memberikan like dan share di media sosial,†katanya
“ASN juga seringkali menyebarkan atau memposting keterlibatannya dalam kegiatan paslon saat masa-masa kampanye, seperti photo bersama, atau memviralkan simbol atau identitas nomor paslon tertentu dengan gerakan tangan atau gerakan lain yang mengindikasikan keberpihakan,†kata Iip lagi
Dihadapan asisten dan staf ahli Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan seluruh Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltara, bapak yang memiliki usia sangat muda itu menjelaskan, pelanggaran yang menempati posisi tertinggi dalam hal pelanggaran Netralitas ASN di Wilayah Provinsi Kaltara adalah seringnya ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan/ ajakan/ himbauan/ seruan/ dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon.
“jumlah pelanggaran tertinggi ASN adalah memberikan dukungan kepada paslon tertentu dengan cara  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, atau meminjamkan kendaraan/barang pribadi dalam kegiatan kampanye. Karena boleh jadi paslon tersebut adalah Kepala Daerah atau atasannya yang mengikuti suksesi Pilkada periode selanjutnya,†jelasnya
Selanjutnya dia juga menyampaikan data yang dihimpun oleh Komisi ASN pada november tahun 2022 tentang data pelanggaran netralitas nasional tahun 2020-2021, menggambarkan terkait usia ASN yang melakukan pelanggaran.
Dari data itu tercatat untuk usia ≥ 51 tahun yang melakukan pelanggaran sebesar 40,2 %, untuk usia 41 – 50 tahun sebesar 35,1 %, sedangkan untuk usia ASN 31 – 40 tahun sebesar 20,3 %. Dan untuk usia ≤ 30 tahun sebesar 1,6 %, sisanya sebesar 2,8 % batas usia yang melakukan pelanggaran tidak diketahui.
Diakhir materi Iip mengatakan, bahwa Komisi ASN terhadap pelanggaran netralitas tersebut telah memberikan rekomendasi terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di wilayah Povinsi Kalimantan Utara untuk memberikan sanksi baik sanksi moral hingga hukum disiplin.
Dan tindaklanjut hasil rekomendasi itu sudah ada pemberian sanksi oleh PPK sebesar 76,92 % dari total keseluruhan pelanggaran.
“untuk Provinsi Kaltara pada tahun 2020 – 2021 dari 13 orang ASN yang dilaporkan ke Komisi ASN dan terbukti melanggar netralitas, 10 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) Provinsi Kaltara dengan penjatuhan sanksi disipilin, sedangkan 3 ASN belum dijatuhi sanksi,†tutupnya
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara