Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kaltara Serahkan Laporan ke KI
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara- Demi memberikan pelayanan informasi yang aktif dan akurat terkait dengan Penyelenggaran Pemilu kepada masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam perjalanannya dalam mengawal pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 telah menghimpun beberapa permohonan informasi dan menyerahkan kepada Komisi Informasi Kaltara. (1/4/2021).
“Dalam penyerahan laporan kepada Komisi Informasi sebagai bentuk keseriusan kami mewujudkan amanah dari UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bawaslu 10 tahun 2019 tentang pengelolaan informasi publik “ ucap Kabag Humas Bawaslu Kaltara, Roby.
Roby juga berpesan kepada masyarakat dan lembaga yang berbadan hukum agar sekiranya membutuhkan informasi terkait dengan data Bawaslu silahkan meminta melalui Website Bawaslu Kaltara (PPID) dan juga datang langsung ke Kantor Bawaslu Kaltara.
Sambungnya, Dalam permintaan informasi kepada Bawaslu tetap memperhatikan aturan karena ada beberapa informasi yang dikecualikan artinya yang tidak boleh diberikan karena bersifat data rahasia lembaga dan hal itu dibenarkan dalam aturan Undang-undang dan Peraturan Bawaslu. tutupnya
Humas Bawaslu Kaltara