Tanjung Selor-29 desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pendampingan dalam pembuatan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah terlaksana pada tangga
Tanjung Selor, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) sampai dengan Kabupaten/Kota Se-kaltara berdasarkan Undang-Undang Pilkada bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada, berkaitan dengan hal itu selama proses Tahapan Pilkada sampai berita ini disaji
Tanjung Selor, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meneruskan hasil temuan pengawasan dugaan pelanggaran dengan nomor register 05/TM//PG/PROV/24.00/XII/2020 .
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara - pesta demokrasi adalah pesta pagelaran lima tahunan yang dilaksanakan untuk memilih Kepala Daerah, dalam yg hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara sebagai penyelenggara yang ikut aktif dalam melakukan pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Perh
Tanjung Selor, Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) telah terlaksana, Berdasarkan Hasil Pantauan Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjalan sesuai dengan regulasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan, demikian dengan pelaksanaan pencoblosan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat m