51 Data Pemilih Meninggal Dunia Telah Dihapus, Bawaslu Kaltara Kawal PDPB di Tarakan
|
Tarakan-Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan monitoring pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kota Tarakan. Monitoring dilakukan saat Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB yang digelar KPU Kota Tarakan di Kantor KPU Kota Tarakan, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kaltara, Herry Fitrian. Ia mengikuti jalannya rapat pleno dan melihat langsung bagaimana Bawaslu Kota Tarakan menjalankan fungsi pengawasan terhadap data pemilih.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan sejumlah saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan data pemilih. Saran ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mendorong agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pencermatan Bawaslu Kota Tarakan menemukan 51 data pemilih berkategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia yang masih tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bawaslu merekomendasikan hal ini kepada KPU Kota Tarakan, dan KPU telah menindaklanjutinya dengan menghapus 51 data TMS tersebut dari Sidalih.
Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan juga merekomendasikan perbaikan atas 3 data pemilih yang telah berstatus TMS pada periode sebelumnya, 1 data pemilih dengan status NIK tidak valid, dan 1 data pemilih yang masih berstatus aktif serta perlu dicermati lebih lanjut. Seluruh temuan tersebut, 56 data secara keseluruhan, disampaikan kepada KPU Kota Tarakan sebagai saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan 56 data saran perbaikan itu merupakan upaya memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
"Kami menyampaikan beberapa catatan dan saran perbaikan berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kota Tarakan. Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya karena meninggal dunia, maupun data yang masih memerlukan validasi, perlu ditindaklanjuti agar data yang tercantum dalam PDPB benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Riswanto.
Menurutnya, pencermatan data pemilih perlu dilakukan konsisten pada setiap periode. Hal ini penting untuk menjaga kualitas data sekaligus memastikan tidak ada pemilih yang statusnya sudah berubah tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
"Pengawasan PDPB akan terus kami lakukan. Kami berharap data pemilih Kota Tarakan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kaltara, Herry Fitrian, mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Tarakan yang menyampaikan saran perbaikan berbasis hasil pencermatan data, serta respons cepat KPU Kota Tarakan dalam menindaklanjutinya.
"Kami dari Bawaslu Provinsi melakukan monitoring untuk memastikan PDPB di Kota Tarakan berjalan sesuai aturan. Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tarakan sudah tepat karena berangkat dari hasil pencermatan data, dan kami mengapresiasi KPU yang telah menindaklanjutinya. Pengawasan seperti ini perlu terus dilakukan setiap periode agar hak pilih masyarakat terjaga," ujar Herry.
Melalui monitoring ini, Bawaslu Kaltara berharap seluruh tahapan PDPB di Kota Tarakan maupun kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Utara berjalan transparan dan akuntabel, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan berkualitas untuk tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis : Rijahall
Editor : Lucky S