Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Hasan Basri ke Bawaslu Kaltara: Bahas Evaluasi dan Arah Revisi UU Pemilu.
|
TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, H. Hasan Basri, S.E., M.H., melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta untuk menyerap aspirasi daerah terkait evaluasi penataan sistem pemilu. Kedatangan legislator asal Kalimantan Utara ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Yakobus Malyantor Iskandar, bersama jajaran pimpinan dan pejabat sekretariat Bawaslu Kaltara.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja serta perhatian Anggota DPD RI terhadap kelembagaan pengawas pemilu di daerah. Beliau menyambut baik ruang dialog konstitusional tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPD RI dan Bawaslu Kaltara, khususnya dalam mengawal kualitas demokrasi dan penyempurnaan kerangka hukum pemilu ke depan.
Pada kesempatan yang sama, H. Hasan Basri memaparkan secara komprehensif mengenai urgensi dan arah revisi undang-undang bidang politik. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa sistem politik merupakan hulu dari berbagai dimensi pembangunan bangsa, sehingga keberhasilan pengelolaan sektor ekonomi, hukum, maupun sosial-budaya sangat bergantung pada kualitas keputusan politik yang dihasilkan. Hasan Basri menguraikan bahwa proses revisi undang-undang politik perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada UU Pemilu saja, melainkan juga mencakup UU Partai Politik dan UU Pilkada demi menciptakan harmonisasi regulasi. Beliau juga menyoroti tantangan waktu pembahasan yang relatif singkat serta perlunya mengadopsi belasan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan. Pemaparan tersebut mencakup berbagai isu strategis nasional, mulai dari wacana penataan sistem pemilu, penyesuaian ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, penataan besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara, pemisahan keserentakan jenis pemilu, penanganan politik uang, hingga pemanfaatan teknologi digitalisasi pemilu serta penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu.
Sebagai penutup dari rangkaian kunjungan kerja tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada Anggota DPD RI Hasan Basri. Penyerahan DIM ini memuat berbagai catatan pengawasan, evaluasi teknis, serta masukan faktual dari dinamika penegakan hukum pemilu di wilayah Kalimantan Utara. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah konkrit Bawaslu Kaltara dalam memberikan masukan konstruktif agar proses penyusunan dan revisi undang-undang pemilu di tingkat pusat benar-benar mencerminkan kebutuhan serta realitas pengawasan pemilu di daerah.
Penulis : FR
Foto : Endra W
Editor : Lucky S