Bawaslu Masih Membuka Pendaftaran Sebagai Pemantau PEMILU
|
Untuk membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kab/Kota se-Kaltara membuka pendaftaran sebagai pemantau Pemilu 2024.
Selain organisasi atau lembaga berbadan hukum, kesempatan ini juga diberikan kepada perseorangan yang ingin menjadi bagian dari pengawasan proses Pemilu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, bagi yang ingin mendaftar menjadi pemantau harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi diantaranya
- akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain;
- profil organisasi/lembaga;
- memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
- nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga;
- nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu;
- alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;
- rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu;
- rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
- nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; dan
- surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.