Bawaslu Kaltara Konsultasi Pengelolaan JDIH dan Serahkan Laporan JDIH 2024
|
Jakarta_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan konsultasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta menyerahkan Laporan JDIH Tahun 2024 kepada pengelola JDIH Bawaslu RI. Kegiatan ini berlangsung pada 23–24 Januari 2025 di Jakarta.
Konsultasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum agar lebih transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum evaluasi serta pembahasan strategi pengelolaan JDIH di Provinsi Kalimantan Utara agar lebih efektif dan mendukung transparansi serta akuntabilitas lembaga.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kalimantan Utara Rustam Akif, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sulaiman, tim pengelola JDIH Bawaslu Provinsi, serta perwakilan dari Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Utara. Kegiatan ini turut didampingi oleh tim pengelola JDIH Bawaslu RI, di antaranya Ucu Saepurridwan dan Adeline Syahda.
Dalam sambutannya, Rustam Akif mengapresiasi dukungan dari Bawaslu RI dan menyampaikan harapan agar JDIH terus berinovasi setelah Pemilu 2024.
"Kami berterima kasih kepada pengelola JDIH Bawaslu RI yang telah menerima kami dengan baik. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum, khususnya dalam mendukung tugas dan fungsi Bawaslu agar lebih kreatif dan inovatif," ujarnya.
Sementara itu, Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya belajar dan berproses dalam pengelolaan JDIH. Ia juga meminta saran serta masukan untuk memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan JDIH.
"Kami hadir untuk berproses dan belajar. Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Utara pernah meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik 1 se-Indonesia, namun belum bisa mempertahankan prestasi itu di tahun-tahun berikutnya. Hal ini memotivasi kami untuk bekerja lebih maksimal agar sejajar dengan daerah lain," jelasnya.
Sulaiman juga menyampaikan masukan terkait pengelolaan JDIH secara mandiri di provinsi. "Saat ini, pengelolaan JDIH masih bersifat pengguna. Kami berharap pengelolaan JDIH ke depan dapat lebih mandiri, meskipun dengan keterbatasan anggaran," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Bawaslu RI, Ucu Saepurridwan, menyambut baik kunjungan ini dan memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kalimantan Utara.
"Dalam JDIH Award, ibarat perlombaan MotoGP, Kalimantan Utara memulai dengan baik. Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan perhatian pada poin-poin penilaian seperti mutu SDM, koleksi dokumen hukum, pemanfaatan teknologi, serta inovasi," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kalimantan Utara menyerahkan Laporan JDIH Tahun 2024. Laporan ini memuat evaluasi pengelolaan informasi hukum, pencapaian, serta rencana pengembangan JDIH ke depan.
Penulis: Dadang AM
Editor: Humas Bawaslu Kaltara
Dalam sambutannya, Rustam Akif mengapresiasi dukungan dari Bawaslu RI dan menyampaikan harapan agar JDIH terus berinovasi setelah Pemilu 2024.
"Kami berterima kasih kepada pengelola JDIH Bawaslu RI yang telah menerima kami dengan baik. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum, khususnya dalam mendukung tugas dan fungsi Bawaslu agar lebih kreatif dan inovatif," ujarnya.
Sementara itu, Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya belajar dan berproses dalam pengelolaan JDIH. Ia juga meminta saran serta masukan untuk memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan JDIH.
"Kami hadir untuk berproses dan belajar. Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Utara pernah meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik 1 se-Indonesia, namun belum bisa mempertahankan prestasi itu di tahun-tahun berikutnya. Hal ini memotivasi kami untuk bekerja lebih maksimal agar sejajar dengan daerah lain," jelasnya.
Sulaiman juga menyampaikan masukan terkait pengelolaan JDIH secara mandiri di provinsi. "Saat ini, pengelolaan JDIH masih bersifat pengguna. Kami berharap pengelolaan JDIH ke depan dapat lebih mandiri, meskipun dengan keterbatasan anggaran," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Bawaslu RI, Ucu Saepurridwan, menyambut baik kunjungan ini dan memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kalimantan Utara.
"Dalam JDIH Award, ibarat perlombaan MotoGP, Kalimantan Utara memulai dengan baik. Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan perhatian pada poin-poin penilaian seperti mutu SDM, koleksi dokumen hukum, pemanfaatan teknologi, serta inovasi," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kalimantan Utara menyerahkan Laporan JDIH Tahun 2024. Laporan ini memuat evaluasi pengelolaan informasi hukum, pencapaian, serta rencana pengembangan JDIH ke depan.
Penulis: Dadang AM
Editor: Humas Bawaslu Kaltara