Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas Pemilu, Rullyana Paparkan Strategi Pengawasan di Forum Bawaslu Bulungan

Perkuat Integritas Pemilu, Rullyana Paparkan Strategi Pengawasan di Forum Bawaslu Bulungan

Tanjung Selor, 10 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan menggelar forum diskusi terbuka terkait Proyeksi Strategis Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal di Hotel Pangeran Khair, Tanjung Selor. Acara ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan yang didorong oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kaltara Rullyana menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Menurutnya, Bawaslu juga berfungsi untuk menjaga integritas pemilu, melakukan mitigasi konflik, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat.

“Penguatan strategis kelembagaan sangat penting, antara lain melalui pelatihan intensif bagi pengawas pemilu, memperkuat koordinasi antar-lembaga, meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat, serta melakukan digitalisasi pengawasan dan pelaporan. Selain itu, pencegahan dini dan intelijen pemilu juga dapat diperkuat dengan sistem pemetaan hotspot, yakni desa atau kecamatan rawan konflik dan pelanggaran, berdasarkan data demografi serta pengalaman sebelumnya,” ujar Rullyana.

[caption id="attachment_3256" align="aligncenter" width="1599"] foto saat berlangsungnya kegiatan Penguatan kelembagaan :
Proyeksi strategis pengawasan
dalam menghadapi pemilu
nasional dan lokal[/caption]

Sementara itu, akademisi Kaltara Jimmy Nasroen menyampaikan materi terkait Tantangan Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut membawa perubahan signifikan, yakni pelaksanaan dua pemilu dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi antarpenyelenggara.

Meski demikian, Jimmy menilai putusan MK ini juga membawa keuntungan, seperti penyelenggaraan pemilu yang lebih maksimal, mendorong partai politik menghasilkan kader yang berkualitas, mengurangi calon tunggal di daerah, dan meningkatkan dinamika politik lokal. Namun, dampak negatif juga mungkin muncul, seperti menurunnya kualitas pengawasan jika tidak disertai reformasi, adanya potensi konflik yuridis antara undang-undang dengan putusan MK, serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap netralitas dan efektivitas pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kadri Yusuf, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa proyeksi kebijakan penguatan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan harus diarahkan pada reformasi kelembagaan, penyempurnaan kerangka perundang-undangan, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Menurutnya, kredibilitas pemilu sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme KPU dan Bawaslu.

“Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menjadi momentum penting bagi reformasi regulasi. Dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal, keputusan ini merespons beban kerja Pemilu 2024 sekaligus membuka jalan bagi kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Kodifikasi ini diharapkan dapat menutup celah hukum, mengatasi fragmentasi aturan, serta memberikan kepastian hukum dalam seluruh tahapan pemilu,” jelas Kadri.

Ia juga menambahkan, KPU dan Bawaslu perlu memprioritaskan perbaikan tata kelola internal, termasuk peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas. Bawaslu khususnya didorong untuk memperbaiki sistem pelaporan dugaan pelanggaran agar lebih efektif dan transparan, mengelola data publik secara digital agar mudah diakses, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik politik uang dan pelanggaran lainnya.

Dengan forum diskusi ini, diharapkan penguatan strategi pengawasan dapat memperkuat integritas pemilu sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga demokrasi di Kalimantan Utara.

Penulis: Nopi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle